SuaraJatim.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membebastugaskan salah satu pegawainya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai dalam kasus suap Bank Bukopin.
Pegawai tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, saat ini OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"OJK akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai yang dimaksud," ujar Anto dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Menurut Anto, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," imbuh dia.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan pegawai OJK. Pegawai yang berinisial DIW diduga terlibat suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Penahanan pegawai OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian
-
Paling Baru, DANA Kaget Rp 355 Ribu Aktif, Segera Buka Amplopnya Dan Klaim
-
Program Sebar ShopeePay Kembali! Klaim Saldo Gratis Tanpa Syarat Ribet
-
Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 4.716 Desa Mandiri, Khofifah Komitmen Bangun Desa Berkelanjutan
-
Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025 dari Menteri Perdagangan, Gubernur Khofifah: Berkat Izin Ekspor