SuaraJatim.id - Seorang perempuan berinisial LW (40) kini harus meringkuk di penjara karena lantaran aksi nekatnya melakukan pencurian. Parahnya, ibu rumah tangga ini mencuri sepeda motor milik Syahrul Sidin (55) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya, pada Selasa (21/7/2020) malam.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, saat itu, korban baru pulang dari indomaret, dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.
Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.
Baca Juga: Motor Suami Hilang di dalam Rumah, Malingnya Ternyata Istrinya Sendiri
Tidak lama kemudian, LW pamit ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu, istrinya masuk kembali ke dalam rumah.
Sekira pukul 01.10 WIB, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dapur sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Rahmin.
Menurut Rahmin, seusai menerima laporan tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).
“Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” katanya.
Baca Juga: Maling Gagal Dapatkan Motor Incarannya, Gara-gara Barang Harga Rp 3 Ribuan
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.
“Petugas lalu menangkapan istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Motor Indah Kalalo Dibawa Kabur Sopir Baru, Sebar Foto Pelaku Biar Ditemukan
-
Pengguna Matic Wajib Waspada! Pelaku Curanmor Bongkar Tips Rahasia Curi Motor dengan Mudah
-
Sadis! Wanita Diseret 100 Meter oleh Terduga Maling Motor di Cilincing, Warga Geram!
-
Dituduh Maling Motor, Prabowo Sebut Romadon Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak dan Istrinya
-
Dihadapan Polisi, Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT, Vario, dan Scoopy Tak Mudah Dicuri
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia