SuaraJatim.id - Pemakzulan Bupati Jember Faida mencetak sejarah baru di Jawa Timur. Bupati Jember Faida dianggap bermasalah dan harus dilengserkan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Jawa Timur menilai pemakzulan Bupati Jember Faida itu harus dilakukan demi negara.
“Sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember, atau bahkan mungkin di Jawa Timur, baru sekali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif di daerah. Namun, apa mau dikata, saat ini kami memandang kita berada di tepian sejarah penting untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sri Winarni, juru bicara FKB, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat di gedung DPRD Jember seperti dilansir beritajatim.com, Rabu (22/7/2020) kemarin.
PKB tidak ingin pelanggaran demi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penyikapan.
“Jika kami membiarkan itu terjadi, maka sama saja dengan kami membiarkan eksistensi Negara Kesatuan digerus dari dalam perlahan-lahan, bukan oleh kekuatan luar, melainkan oleh inkonsistensi dan ketidakpatuhan aparatur negara sendiri,” katanya.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang, jika kita memang sepakat menjadikan NKRI sebagai bentuk akhir negara kita, maka sudah sewajarnya semua aturan yang telah dibuat melalui prosedur ketatanegaraan harus dipatuhi oleh siapapun. Melindungi konstitusi adalah harga mati, dan itulah yang tengah diikhtiarkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa hari ini,” kata Winarni.
Bupati Faida sendiri dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke DPRD Jember menilai, usulan hak menyatakan pendapat itu tak prosedural. Dia juga merasa telah dirugikan, karena tidak mendapat dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat (HMP).
“Bupati Jember tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD. Selain membawa kerugian bagi bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat ini tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” katanya.
FKB mencatat sejumlah dugaan pelanggaran aturan oleh Ibu Bupati Jember, yakni:
Baca Juga: Video Detik-detik Bupati Jember Faida Dimakzulkan
- Bupati Jember tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Akibatnya, Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota CPNS.
- Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
- Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
- Kebijakan penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 (tiga puluh) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember tanggal 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
- Bupati tidak mematuhi Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
- Bupati juga tidak mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Jawa Timur atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
- Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan PERPRES Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya.
- Patut diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, Perda No. 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2016, Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 2016, Perbup No. 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016, Perbup Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Hibah Dan Bansos.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
-
Bupati Jember Koordinasi dengan Pertamina untuk Atasi Kelangkaan BBM
-
5 Kontroversi Bupati Jember, dari Nepotisme Hingga Didemo Warga
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar