SuaraJatim.id - Pemakzulan Bupati Jember Faida mencetak sejarah baru di Jawa Timur. Bupati Jember Faida dianggap bermasalah dan harus dilengserkan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Jawa Timur menilai pemakzulan Bupati Jember Faida itu harus dilakukan demi negara.
“Sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember, atau bahkan mungkin di Jawa Timur, baru sekali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif di daerah. Namun, apa mau dikata, saat ini kami memandang kita berada di tepian sejarah penting untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sri Winarni, juru bicara FKB, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat di gedung DPRD Jember seperti dilansir beritajatim.com, Rabu (22/7/2020) kemarin.
PKB tidak ingin pelanggaran demi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penyikapan.
Baca Juga: Video Detik-detik Bupati Jember Faida Dimakzulkan
“Jika kami membiarkan itu terjadi, maka sama saja dengan kami membiarkan eksistensi Negara Kesatuan digerus dari dalam perlahan-lahan, bukan oleh kekuatan luar, melainkan oleh inkonsistensi dan ketidakpatuhan aparatur negara sendiri,” katanya.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang, jika kita memang sepakat menjadikan NKRI sebagai bentuk akhir negara kita, maka sudah sewajarnya semua aturan yang telah dibuat melalui prosedur ketatanegaraan harus dipatuhi oleh siapapun. Melindungi konstitusi adalah harga mati, dan itulah yang tengah diikhtiarkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa hari ini,” kata Winarni.
Bupati Faida sendiri dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke DPRD Jember menilai, usulan hak menyatakan pendapat itu tak prosedural. Dia juga merasa telah dirugikan, karena tidak mendapat dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat (HMP).
“Bupati Jember tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD. Selain membawa kerugian bagi bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat ini tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” katanya.
FKB mencatat sejumlah dugaan pelanggaran aturan oleh Ibu Bupati Jember, yakni:
Baca Juga: Nasdem: Jember Makin Buruk Kalau Dipimpin Bupati Faida
- Bupati Jember tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Akibatnya, Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota CPNS.
- Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
- Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
- Kebijakan penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 (tiga puluh) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember tanggal 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
- Bupati tidak mematuhi Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
- Bupati juga tidak mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Jawa Timur atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
- Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan PERPRES Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya.
- Patut diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, Perda No. 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2016, Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 2016, Perbup No. 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016, Perbup Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Hibah Dan Bansos.
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia