SuaraJatim.id - Pemakzulan Bupati Jember Faida mencetak sejarah baru di Jawa Timur. Bupati Jember Faida dianggap bermasalah dan harus dilengserkan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Jawa Timur menilai pemakzulan Bupati Jember Faida itu harus dilakukan demi negara.
“Sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember, atau bahkan mungkin di Jawa Timur, baru sekali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif di daerah. Namun, apa mau dikata, saat ini kami memandang kita berada di tepian sejarah penting untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sri Winarni, juru bicara FKB, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat di gedung DPRD Jember seperti dilansir beritajatim.com, Rabu (22/7/2020) kemarin.
PKB tidak ingin pelanggaran demi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penyikapan.
“Jika kami membiarkan itu terjadi, maka sama saja dengan kami membiarkan eksistensi Negara Kesatuan digerus dari dalam perlahan-lahan, bukan oleh kekuatan luar, melainkan oleh inkonsistensi dan ketidakpatuhan aparatur negara sendiri,” katanya.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang, jika kita memang sepakat menjadikan NKRI sebagai bentuk akhir negara kita, maka sudah sewajarnya semua aturan yang telah dibuat melalui prosedur ketatanegaraan harus dipatuhi oleh siapapun. Melindungi konstitusi adalah harga mati, dan itulah yang tengah diikhtiarkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa hari ini,” kata Winarni.
Bupati Faida sendiri dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke DPRD Jember menilai, usulan hak menyatakan pendapat itu tak prosedural. Dia juga merasa telah dirugikan, karena tidak mendapat dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat (HMP).
“Bupati Jember tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD. Selain membawa kerugian bagi bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat ini tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” katanya.
FKB mencatat sejumlah dugaan pelanggaran aturan oleh Ibu Bupati Jember, yakni:
Baca Juga: Video Detik-detik Bupati Jember Faida Dimakzulkan
- Bupati Jember tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Akibatnya, Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota CPNS.
- Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
- Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
- Kebijakan penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 (tiga puluh) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember tanggal 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
- Bupati tidak mematuhi Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
- Bupati juga tidak mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Jawa Timur atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
- Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan PERPRES Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya.
- Patut diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, Perda No. 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2016, Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 2016, Perbup No. 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016, Perbup Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Hibah Dan Bansos.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
-
Bupati Jember Koordinasi dengan Pertamina untuk Atasi Kelangkaan BBM
-
5 Kontroversi Bupati Jember, dari Nepotisme Hingga Didemo Warga
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia