Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:45 WIB
Foto kolase Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)

Karena tidak terintegrasinya nomenklatur jabatan dengan SAPK (Sistem Aplikasi Kepegawaian) dan kehandalan sistem e-formasi pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jember tidak termutakhirkan dan tidak terintegrasi.

Sepakat Pemakzulan

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, DPRD Jember sepakat melengserkan Faida dari jabatan Bupati Jember dalam sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020) lalu.

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

"DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Diuji di MA

Di lain pihak, Pemprov Jatim menyatakan Bupati Jember Faida tak otomatis turun dari jabatannya setelah dimakzulkan DPRD setempat.

Bupati Faida bisa lengser setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat proses hukum.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menyampaikan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai Faida turun dari jabatannya.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung. Tidak bisa langsung turun," jelas Jempin Marbun, Kamis (23/7/2020).

Load More