SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) karena telah diatur undang-undang meski berujung pada pemakzulan dirinya.
Faida menyatakan sejumlah persoalan yang dikemukakan DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya sudah selesai di meja mediasi.
"Semua itu ada mekanismenya. Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu, semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapatkan mediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui (Pemerintah) Provinsi Jawa Timur," kata Faida kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) malam.
Menurut Faida, selama tujuh jam Kemendagri dan DPD RI melakukan mediasi antara dirinya dengan DPRD Jember guna memberikan solusi.
Ia juga diberi kesempatan memberikan paparan dan klarifikasi.
"Semua itu sudah clear. APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Masalah KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah clear. Di awal 2020 juga sudah di-SK-kan (dibuatkan surat keputusan)," ujarnya.
"Masalah-masalah yang dibahas semuanya sudah mencapai kesepakatan. Bahkan ada di dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan," sambungnya dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).
Sementara itu, berdasarkan berita acara pertemuan di ruang rapat Kemendagri Gedung A Lantai 3, Jakarta, Selasa (7/7/2020), Pemkab Jember masih harus menindaklanjuti hal-hal yang belum dilaksanakan dalam rekomendasi surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November 2019, terkait persoalan susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah dan mutasi birokrasi.
Bahkan usulan permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember akan segera diproses setelah surat Mendagri tersebut ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA
Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi dan asistensi itu.
Rapat diikuti Bupati Faida, pimpinan DPRD Kabupaten Jember, jajaran pejabat Kemendagri, dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.
Dalam surat tertanggal 11 November 2020 itu, ada tiga hal yang harus dilakukan Bupati Faida.
Pertama, mencabut 15 keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan dan satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, serta satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali dalam pejabat yang dilakukan demisioner.
Selanjutnya para pejabat yang dilakukan pengangkatan dalam jabatan segera dikembalikan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya keputusan bupati pada 3 Januari 2018.
Selain itu, perencanaan mutasi untuk penataan dan pengisian jabatan dilakukan dengan memfungsikan tim penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Tag
Berita Terkait
-
Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran
-
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD
-
Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!
-
Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya
-
Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI
-
Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar
-
Dentuman Semeru Menggelegar Senin Malam Terekam CCTV, Petugas Ungkap Fakta di Baliknya