SuaraJatim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara terkait keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida. Pihaknya akan mengambil keputusan apabila Mahkamah Agung (MA) telah menguji pemakzulan tersebut.
Tito menuturkan, jika secara prosedur yang berlaku pemakzulan kepala daerah oleh DPRD itu harus diuji terlebih dahulu ke MA untuk dibuktikan. Setelah hasilnya muncul, baru lah Kemendagri akan mengambil keputusan.
"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA," kata Tito di Maluku, Jumat (24/7/2020).
"MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri," tambahnya.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!
Meski demikian, Tito mengakui pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Namun MA yang nantinya akan menentukan sikap setelah melakukan pengujian.
"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu. Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutup Bahtiar.
Bupati Faida dilengserkan DPRD Kabupaten Jember dari jabatannya melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Jatim Bantu DPRD Jember Urus Pemecatan Bupati
Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.
Berita Terkait
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
Terkini
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?
-
Gubernur Khofifah Sambut Baik Komandan Lantamal V Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Skandal Memalukan, Oknum Guru Lumajang Lakukan Aksi Bejat Lewat Video Call ke Siswinya