SuaraJatim.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan DPRD Jember sah memberhentikan Bupati Jember Faida. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember.
Keputusan DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar dalam keterangan persnya, Kamis (23/07/2020).
Dalam Pasal 80 UU Pemda diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
“Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah," kata dia.
Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat.
Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu.
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutup Bahtiar.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan, Khofifah: Tunggu Fatwa MA
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya