Kedua, mencabut 30 peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.
Ketiga, menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim.
Surat Mendagri ini terbit didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.
Dalam surat itu dijelaskan detail bahwa Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian BKN menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemkab Jember.
Salah satu dampak perubahan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang tak sesuai ketentuan itu adalah terhambatnya rencana kenaikan pangkat 711 PNS.
Karena tidak terintegrasinya nomenklatur jabatan dengan SAPK (Sistem Aplikasi Kepegawaian) dan kehandalan sistem e-formasi pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jember tidak termutakhirkan dan tidak terintegrasi.
Sepakat Pemakzulan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, DPRD Jember sepakat melengserkan Faida dari jabatan Bupati Jember dalam sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020) lalu.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA
"DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Diuji di MA
Di lain pihak, Pemprov Jatim menyatakan Bupati Jember Faida tak otomatis turun dari jabatannya setelah dimakzulkan DPRD setempat.
Bupati Faida bisa lengser setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat proses hukum.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menyampaikan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai Faida turun dari jabatannya.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung. Tidak bisa langsung turun," jelas Jempin Marbun, Kamis (23/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Petualangan Penuh Makna ke Museum Blambangan dan Pantai Pulau Santen
-
Seraut Kenangan dalam Secangkir Kopi di Kedai Tempo Doeloe Kalisat Jember
-
Menyusuri Teduh Pantai Cemara di Ujung Selatan Jember
-
Satu Tiket, Sejuta Rasa: Kisah Nonton Film di Bioskop XXI Transmart Jember
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya