Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:45 WIB
Foto kolase Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)

Rapat diikuti Bupati Faida, pimpinan DPRD Kabupaten Jember, jajaran pejabat Kemendagri, dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.

Dalam surat tertanggal 11 November 2020 itu, ada tiga hal yang harus dilakukan Bupati Faida.

Pertama, mencabut 15 keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan dan satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, serta satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali dalam pejabat yang dilakukan demisioner.

Selanjutnya para pejabat yang dilakukan pengangkatan dalam jabatan segera dikembalikan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya keputusan bupati pada 3 Januari 2018.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Selain itu, perencanaan mutasi untuk penataan dan pengisian jabatan dilakukan dengan memfungsikan tim penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kedua, mencabut 30 peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.

Ketiga, menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim.

Surat Mendagri ini terbit didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat itu dijelaskan detail bahwa Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian BKN menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemkab Jember.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

Salah satu dampak perubahan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang tak sesuai ketentuan itu adalah terhambatnya rencana kenaikan pangkat 711 PNS.

Load More