Kedua, mencabut 30 peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.
Ketiga, menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim.
Surat Mendagri ini terbit didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.
Dalam surat itu dijelaskan detail bahwa Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian BKN menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemkab Jember.
Salah satu dampak perubahan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang tak sesuai ketentuan itu adalah terhambatnya rencana kenaikan pangkat 711 PNS.
Karena tidak terintegrasinya nomenklatur jabatan dengan SAPK (Sistem Aplikasi Kepegawaian) dan kehandalan sistem e-formasi pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jember tidak termutakhirkan dan tidak terintegrasi.
Sepakat Pemakzulan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, DPRD Jember sepakat melengserkan Faida dari jabatan Bupati Jember dalam sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020) lalu.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA
"DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Diuji di MA
Di lain pihak, Pemprov Jatim menyatakan Bupati Jember Faida tak otomatis turun dari jabatannya setelah dimakzulkan DPRD setempat.
Bupati Faida bisa lengser setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat proses hukum.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menyampaikan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai Faida turun dari jabatannya.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung. Tidak bisa langsung turun," jelas Jempin Marbun, Kamis (23/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
7 Wahana di Jatim Park 1 yang Seru untuk Semua Usia
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI
-
JMS 2026 Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Transformasi Beyond Media di Jawa Timur
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG