Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 15:50 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Kondisi Kejiwaan MH (36), fotografer cabul Bojonegoro yang perkosa banyak model ternyata normal. Tidak ada kelainan jiwa saat diperiksa.

Hal itu dinyatakan Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Namun perlu adanya pemeriksaan kejiwaan tersangka.

“Sementara hasil pemerikaan kejiwaan tersangka inisial MH (36) Warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro itu normal,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto seperti dilansir beritajatim.com, Senin (27/7/2020).

Kekinian, fotografer cabul Bojonegoro siap disidangkan. Kasus fotografer cabul bojonegoro ini jadi heboh karena dia memperkosa banyak model.

Baca Juga: Fotografer Cabul Bojonegoro Pemerkosa Model Siap Disidangkan

Penyidik Polres Bojonegoro sudah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang dilakukan fotografer cabul bojonegoro terhadap korban, seorang model yang masih dibawah umur.

Iwan Hari Poerwanto megatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan terhadap fotografer cabul bojonegoro, MH (36) warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dinilai sudah lengkap.

“Sudah Mas (Sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan, Senin (27/7/2020).

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, saat ini berkas dari penyidik Polres Bojonegoro masih diteliti oleh Jaksa Penyidik.

“Sekarang masih diteliti berkasnya, belum P21,” ujarnya.

Baca Juga: Usia 56 Tahun Jadi Model Bikini, Wanita Ini Manfaatin Pacar yang Sudah Tua?

Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang fotografer berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan terkait aksi bejat fotografer cabul tersebut yang menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.

Korban berinisial NA berusia 15 tahun, disetubuhi di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat sedang melakukan sesi pemotretan pada 6 Mei 2020 lalu.

Dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020), fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terungkap karena laporan dari keluarga korban tertanggal 3 Juni 2020.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya serta menyita beberapa barang bukti.

Setelah diproses, barulah terungkap bahwa model cantik tersebut rela melakukan foto bugil lantaran terikat kontrak.

Kontrak tersebut hanyalah modus pelaku yang berisi bahwa korban akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 60 juta apabila melanggar, serta korban akan dijadikan pacar dan harus rela disetubuhi.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Load More