SuaraJatim.id - Fotografer cabul Bojonegoro siap disidangkan. Kasus fotografer cabul bojonegoro ini jadi heboh karena dia memperkosa banyak model.
Penyidik Polres Bojonegoro sudah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang dilakukan fotografer cabul bojonegoro terhadap korban, seorang model yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto megatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan terhadap fotografer cabul bojonegoro, MH (36) warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dinilai sudah lengkap.
“Sudah Mas (Sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan, Senin (27/7/2020).
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, saat ini berkas dari penyidik Polres Bojonegoro masih diteliti oleh Jaksa Penyidik.
“Sekarang masih diteliti berkasnya, belum P21,” ujarnya seperti dilansir beritajatim.com.
Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang fotografer berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan terkait aksi bejat fotografer cabul tersebut yang menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.
Korban berinisial NA berusia 15 tahun, disetubuhi di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Baca Juga: Usia 56 Tahun Jadi Model Bikini, Wanita Ini Manfaatin Pacar yang Sudah Tua?
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat sedang melakukan sesi pemotretan pada 6 Mei 2020 lalu.
Dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020), fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terungkap karena laporan dari keluarga korban tertanggal 3 Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya serta menyita beberapa barang bukti.
Setelah diproses, barulah terungkap bahwa model cantik tersebut rela melakukan foto bugil lantaran terikat kontrak.
Kontrak tersebut hanyalah modus pelaku yang berisi bahwa korban akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 60 juta apabila melanggar, serta korban akan dijadikan pacar dan harus rela disetubuhi.
Berita Terkait
-
5 Inspirasi Model Lampu Ruang Tamu di Rumah Minimalis, Bikin Hunian Makin Estetik
-
Mending Lipat atau Panjang? Ini Model Dompet Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui
-
5 Inspirasi Model Lemari Pakaian Terbaik untuk Kamar Minimalis: Estetik dan Bikin Kesan Luas
-
6 Desain Model Ruko Sederhana di Kampung & Lahan Terbatas, Cocok Buat Warung Sembako
-
7 Ide Model Rumah Modern Terbaru 2025 Cocok di Lahan Terbatas Indonesia
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
-
Segera Keluar, Direktur Teknik FC Twente Ungkap Waktu Mees Hilgers Hengkang
-
Terulang Lagi, Pesepak Bola Palestina Tewas Akibat Serangan Israel
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
Terkini
-
Warga Protes Suara Sound Horeg Berujung Penganiayaan
-
WNI Asal Madura Dikeroyok di Kuala Lumpur Malaysia
-
Pabrik Emas di Gresik Kapan Beroperasi?
-
DPRD Jatim Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Produksi Garam Lokal
-
BRILiaN Way, Bentuk Komitmen BRI Menuju The Most Profitable Bank in Southeast Asia pada 2030