SuaraJatim.id - Fotografer cabul Bojonegoro siap disidangkan. Kasus fotografer cabul bojonegoro ini jadi heboh karena dia memperkosa banyak model.
Penyidik Polres Bojonegoro sudah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang dilakukan fotografer cabul bojonegoro terhadap korban, seorang model yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto megatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan terhadap fotografer cabul bojonegoro, MH (36) warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dinilai sudah lengkap.
“Sudah Mas (Sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan, Senin (27/7/2020).
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, saat ini berkas dari penyidik Polres Bojonegoro masih diteliti oleh Jaksa Penyidik.
“Sekarang masih diteliti berkasnya, belum P21,” ujarnya seperti dilansir beritajatim.com.
Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang fotografer berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan terkait aksi bejat fotografer cabul tersebut yang menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.
Korban berinisial NA berusia 15 tahun, disetubuhi di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Baca Juga: Usia 56 Tahun Jadi Model Bikini, Wanita Ini Manfaatin Pacar yang Sudah Tua?
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat sedang melakukan sesi pemotretan pada 6 Mei 2020 lalu.
Dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020), fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terungkap karena laporan dari keluarga korban tertanggal 3 Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya serta menyita beberapa barang bukti.
Setelah diproses, barulah terungkap bahwa model cantik tersebut rela melakukan foto bugil lantaran terikat kontrak.
Kontrak tersebut hanyalah modus pelaku yang berisi bahwa korban akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 60 juta apabila melanggar, serta korban akan dijadikan pacar dan harus rela disetubuhi.
Berita Terkait
-
4 Inspirasi Model Rambut ala Aktor Wang Anyu, untuk Tampilan yang Maskulin!
-
Khimar Bandana dan French Khimar, Apa Bedanya? Model Hijab Kekinian yang Lagi Tren
-
Badan Usaha Beraset Triliunan: Konsep Koperasi di Buku Model BMI Syariah
-
Gigi Hadid Klarifikasi Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus
-
Motif Masih Gelap: Teka-teki Mayat di Kebun Jagung Jombang Akhirnya Terungkap
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal