Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 16:32 WIB
ND, siswa SMP yang ditangkap karena memperkosa adik kandungnya sendiri hingga melahirkan anak. (dok polisi).

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.

ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.

Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Ya Allah! Bocah 15 Tahun di Surabaya Perkosa Adik Sendiri Sampai Hamil

Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More