SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Eva Yusnita Lubis, asal Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Perempuan yang juga seorang mama muda itu divonis terbukti melayani jasa seks threesome alias seks bertiga.
“Terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu," ujar Frendika, selaku kuasa hukum dari Eva Yuliani Lubis, sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Rabu (29/7/2020).
Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin.
Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya dan anaknya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum," ungkap Frendika.
Untuk diketahui, Eva nekat menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Wali Kota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
Saat melayani seks, Eva digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam posisi melayani dua pria hidung belang.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Penjual Jasa Seks Hana Hanifah Seharga Rp 20 Juta
Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan.
Berita Terkait
-
Risma Minta Orang Tajir Surabaya Positif COVID Jangan Isolasi Diri di Rumah
-
Pasar Keputran Kembali Beroperasi, Protokol Kesehatan Diberlakukan Ketat
-
SMP di Surabaya Akan Dibuka, Murid Masuk Sekolah Bergantian
-
Nasdem Sempat Kepikiran Anang Hermansyah Sebelum Ajukan Azrul Jadi Cawawali
-
Nasdem Ajukan Anak Dahlan Iskan Dampingi Machfud Arifin di Pilkada Surabaya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!