SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Eva Yusnita Lubis, asal Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Perempuan yang juga seorang mama muda itu divonis terbukti melayani jasa seks threesome alias seks bertiga.
“Terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu," ujar Frendika, selaku kuasa hukum dari Eva Yuliani Lubis, sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Rabu (29/7/2020).
Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin.
Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya dan anaknya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum," ungkap Frendika.
Untuk diketahui, Eva nekat menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Wali Kota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
Saat melayani seks, Eva digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam posisi melayani dua pria hidung belang.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Penjual Jasa Seks Hana Hanifah Seharga Rp 20 Juta
Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan.
Berita Terkait
-
Risma Minta Orang Tajir Surabaya Positif COVID Jangan Isolasi Diri di Rumah
-
Pasar Keputran Kembali Beroperasi, Protokol Kesehatan Diberlakukan Ketat
-
SMP di Surabaya Akan Dibuka, Murid Masuk Sekolah Bergantian
-
Nasdem Sempat Kepikiran Anang Hermansyah Sebelum Ajukan Azrul Jadi Cawawali
-
Nasdem Ajukan Anak Dahlan Iskan Dampingi Machfud Arifin di Pilkada Surabaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat