SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Eva Yusnita Lubis, asal Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Perempuan yang juga seorang mama muda itu divonis terbukti melayani jasa seks threesome alias seks bertiga.
“Terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu," ujar Frendika, selaku kuasa hukum dari Eva Yuliani Lubis, sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Rabu (29/7/2020).
Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin.
Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya dan anaknya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum," ungkap Frendika.
Untuk diketahui, Eva nekat menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Wali Kota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
Saat melayani seks, Eva digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam posisi melayani dua pria hidung belang.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Penjual Jasa Seks Hana Hanifah Seharga Rp 20 Juta
Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan.
Berita Terkait
-
Risma Minta Orang Tajir Surabaya Positif COVID Jangan Isolasi Diri di Rumah
-
Pasar Keputran Kembali Beroperasi, Protokol Kesehatan Diberlakukan Ketat
-
SMP di Surabaya Akan Dibuka, Murid Masuk Sekolah Bergantian
-
Nasdem Sempat Kepikiran Anang Hermansyah Sebelum Ajukan Azrul Jadi Cawawali
-
Nasdem Ajukan Anak Dahlan Iskan Dampingi Machfud Arifin di Pilkada Surabaya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD