Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Juli 2020 | 11:03 WIB
Sejumlah warga membongkar pagar yang menutupi akses jalan keluar masuk keluarga Widodo, Rabu (29/7/2020). [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Warga Desa Gandukepuh, Ponorogo, Jawa Timur, beramai-ramai membongkar pagar tembok milik Mistun yang menutup akses jalan keluarga tetangganya, Widodo.

Pembongkaran dilakukan pada, Rabu (29/7/2020), setelah Mistun dengan sukarela merobohkan pagar tembok setinggi 1 meter itu, dibantu oleh warga setempat.

Pembongkaran dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo yang memenangkan gugatan Widodo terhadap Mistun.

"Bu Mistun patuh dengan putusan pengadilan. Dia bersama warga membongkarnya sendiri pagar tersebut," kata Nurcahyo, salah satu warga setempat, dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Ponorogo Alami Kekeringan Parah, Ratusan Warga Butuh Air Bersih

Pembongkaran dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sejam kemudian. Turut menyaksikan langsung Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.

Kembali Rukun

Terkait status jalan yang dipermasalahkan itu, Ipong meminta camat dan kepala desa untuk menelusuri status tanah Mistun yang diklaim jalan desa tersebut.

"Tanah ini memang milik Mistun, meski putusan pengadilan menjadi jalan umum. Kami perintahkan camat dan kepala desa untuk menelusurinya, karena Bu Mistun mengklaim punya bukti-buktinya," ujarnya.

Setelah selesai pembongkaran selesai, Ipong meminta semua warga terutama Mistun dan Widodo untuk kembali rukun.

Baca Juga: Bruk! Tukiman Tewas Tertimpa Tembok Ambruk Saat Renovasi Rumah Tetangga

Dia menilai permasalahan seperti ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Supaya hidup bertetangga itu harmonis.

"Kita itu orang Timur yang punya adab, harusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

Masalah Sepele

Diberitakan sebelumnya, sebelum tembok pagar tersebut dibongkar, keluarga Widodo kerap kesulitan bila hendak keluar rumah.

Ini dikarenakan akses utama jalan menuju rumahnya terhalang pagar tembok setinggi 1 meter yang dibangun tetangganya bernama Mistun.

Widodo dan anggota keluarga lainnya terpaksa harus melewati gang sempit atau melompat pagar tetangganya jika ingin keluar rumah.

Kepala Desa Gandukepuh Suroso mengatakan perselisihan antar tetangga ini dipicu masalah sepele.

"Jadi ayam peliharaan Widodo berkeliaran ke halaman rumah Mistun. Itu diklaim Mistun kerap buang kotoran di halaman rumahnya," katanya.

Itulah yang jadi alasan Mistun untuk membangun pagar yang menutup akses jalan ke rumah Widodo sejak tiga tahun lalu. Bahkan perselisihan tersebut sampai ke pengadilan.

Beri Waktu 2 Minggu

Widodo menggugat Mistun yang memagari akses ke rumahnya itu. Putusan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tiga bulan lalu, yang dimenangkan Widodo.

Menurut Suroso, putusan pengadilan itu mengacu pada peta desa. Dimana sebagian halaman rumah Mistun itu, berubah menjadi jalan setelah ada bangunan rumah Widodo dan lainnya.

Berdasarkan putusan itu, Suroso akan segera melayangkan surat peringatan kepada Mistun untuk membongkar pagar tembok dan memberi akses jalan ke rumah Widodo.

"Kami beri waktu dua minggu untuk yang bersangkutan membongkar pagar tersebut. Jika tidak diindahkan, ya terpaksa kami bongkar paksa, tentunya akan melibatkan pihak kepolisian," pungkasnya.

Load More