Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Agustus 2020 | 13:18 WIB
Kondisi motor yang dikendarai Muchibbin ringsek setelah tertabrak kereta di Desa Samirplapan, Duduksampeyan, Gresik, Jatim, Senin (3/8/2020). [Suara.com/Amin Alamsyah]

"Itu perlintasan liar, mestinya ditutup. Nah, kewenangan penutupan perlintasan liar ada di tangan pemerintah daerah. Bukan PT KAI," jelas Suprapto.

Pasca kejadian sejumlah petugas dari Daop 8 Surabaya PT KAI menutup paksa perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.

Penutupan dilakukan dengan membongkar jembatan yang dibuat warga dan menutup dengan besi.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga: Cerita Pilu Wahyu: Seberangi Sungai Demi Belajar Daring, Nebeng HP Teman

Load More