Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Seorang penumpang maskapai Citilink rute Surabaya-Pontianak di Bandara Juanda. [Suara.com/Dimas Angga P]

Pemberlakuan penerbangan transit untuk rute Surabaya-Pontianak tersebut, menurut Yuristo terkait adanya surat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk dua maskapai, Citilink dan Lion Air yang memiliki jalur penerbangan rute tersebut.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More