SuaraJatim.id - Bisnis prostitusi online melalui media sosial (medsos) yang melibatkan pasangan suami istri masih terus bergeliat. Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya via Facebook.
Unit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Hidayatul Munif(48) warga Dukuh Jurang Indah Surabaya yang menjual istrinya sendiri berinisial DRS (28) dengan kedok layanan pijat.
"Kami menangkap pelaku, ketika keduanya tengah berada di kamar sebuah hotel sedang melakukan aktivitas seksual. Lalu kami mengamankan semua dan membawa ke kantor untuk diperiksa," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, Rabu (5/8/2020).
Cara menjajakan sang istri dilakukan pelaku dengan mengunggah postingan di Facebook yang dikelolanya. Dalam postingannya, dia menulis bisa melayani massage dan refleksi. Kemudian salah satu pelanggan mengirimkan pesan dan berlanjut dengan transaksi lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami temukan, istrinya tersebut dijajakan dengan tarif sebesar Rp 600 ribu," ujar Harun.
Mirisnya lagi, sang suami juga menyediakan layanan threesome bagi jasa istrinya tersebut.
"Suaminya ini juga menawarkan layanan threesome untuk jasa istrinya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Praktik Prostitusi Online Terbongkar, SF Jual Gadis 16 Tahun Rp400 Ribu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB