Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 21:19 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan barang bukti berupa unggahan yang dilakukan MF dalam grup Facebook. [Suara.com/Achmad Ali]

"Kasus ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," ucapnya.

Selain itu, putusan tersebut diambil setelah pihak Unair memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan dan direndahkan martabat kemanusiaannya oleh mahasiswa Gilang.

"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G," katanya.

Meski demikian, kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain ini masih akan terus diproses oleh pihak kepolisian.

Sedangkan, pihak kampus masih menyediakan layanan konsultasi bagi para korban di Help Center Unair.

Load More