Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:08 WIB
Gilang, predator seks fetish kain jarik ditangkap. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Setelah ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Gilang 'Fetish Kain Jarik' di bawa menuju Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kekinian, mahasiswa semester 10 tersebut ternyata sudah berada di Mapolrestabes Surabaya. Ia sudah tiba di Surabaya sejak hari ini bersama dengan kuasa hukumnya.

"Ia tiba hari ini. Waktu di bawa dia kooperatif, dia dibawa bersama kuasa hukumnya dari Kapuas," ucap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki kepada SuaraJatim.id Jumat (7/8/2020).

Saat ini, lanjut Arief Gilang sedang menjalani pemeriksaan di ruang Resmob.

Baca Juga: Foto Penangkapan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik di Rumah

Ia masih belum dilakukan penahanan karena masih membutuhkan gelar perkara dan hasil penyelidikan yang lengkap.

"Kalau di tahan masih belum, karena harus gelar perkara dulu dan lidiknya harus lengkap," tegasnya.

Arief mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 9 saksi. Ke-9 saksi tersebut diantaranya ada 4 kornan dan saksi ahli serta dari pihak kampus.

"Saksi ahli dari ahli ITE dan ahli bahasa terkait chatting korban apakah merujuk ke pelecehan seksual. Kalau pihak kampia karifilasi soal kebenaram status mahasiswanya dan kebenaran pelecehan yang dilakukan," katanya.

Sementara mengenai informasi Gilang yang pernah diarak saat berada di kosnya Surabaya, Arief mengatakan baru mendapatkan informasi tersebut.

Baca Juga: Ditangkap! Gilang Si Predator Seks Fetish Kain Jarik Langsung Tes Corona

Nantinya akan diperiksa memgenai hal itu.

"Itu belum sampai situ, kita baru dapat infonya nanti di perdalam lagi," pungkas Arief.

Gilang ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8/2020) malam. Fotonya dibagikan oleh polisi.

Setelah ditangkap, Gilang langsung menjalani tes virus corona. Gilang dibawa menuju RSUD Kapuas untuk melakukan rapid tes dan hasilnya non reaktif.

"Benar penangkapan dilalukan tadi malam. Penangkapan dilakukan atas korodinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng Polres Kapuas," ujar Arief.

Rencananya Gilang akan dibawa menuju Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

3 korban sudah buka suara

Kepolisian Surabaya periksa 8 saksi dalam kasus predator seks fetish kain jarik yang melibatkan eks mahasiswa UNAIR, Gilang. Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polrestabes Surabaya juga periksa 3 korban.

Polisi juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor Gilang.

Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," lanjut dia.

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tuturnya.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.

Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.

Dikeluarkan Unair

Jajaran pimpinan Universitas Airlangga Surabaya mengambil keputusan tegas dengan mengeluarkan atau melakukan drop out atau DO Gilang.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo di Surabaya, Rabu (6/7), mengatakan keputusan mengeluarkan mahasiswa tersebut dilakukan setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan di Kalimantan melalui fasilitas daring.

"Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orang tua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan," ujarnya.

Suko Widodo mengungkapkan pihak keluarga mahasiswa pelaku fetish telah mengakui perbuatan anaknya dan menyesalinya.

Pihak keluarga, kata dia, juga menerima keputusan yang diambil pimpinan Unair kepada anaknya.

"Kasus ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," ucapnya.

Selain itu, putusan tersebut diambil setelah pihak Unair memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan dan direndahkan martabat kemanusiaannya oleh mahasiswa Gilang.

"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G," katanya.

Meski demikian, kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain ini masih akan terus diproses oleh pihak kepolisian.

Sedangkan, pihak kampus masih menyediakan layanan konsultasi bagi para korban di Help Center Unair.

Kontributor : Arry Saputra

Load More