Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:14 WIB
Tersangka penganiayaan seorang dokter ditangkap Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SA (30), NH (34) dan H (34).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, penganiayaan seorang dokter tersebut tatkala ada seorang pasien yang disarankan untuk melakukan rawat jalan.

"Kemudian dari pihak pelaku merasa tidak terima dan melakukan tindakan pengaiayaan secara bersama kepada salah satu dokter di rumah sakit tersebut," jelasnya, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak

Saat ini, lanjut Pitra, anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku yang lain. Yakni sesuai dengan atensi karena ini peristiwa yang cukup meresahkan karena menghadapi Pandemi Covid-19 dan masih ada yang melakukan demikian. Sehingga kita perlu tindakan tegas. Jadi pada kesempatan saat ini kita sudah mengamankan tiga orang dan kemungkinan bertambah," tegasnya.

Tersangka NH menceritakan, berawal dari telepon seseorang yang yang meminta bantuan. Dia kemudian mengantarkannya ke Rumah Sakit Blambangan untuk berobat.

"Sesampainya di sana, pasien ini muntah campur darah. Lalu dari dokter itu menyampaikan pasien itu tidak apa-apa," cerita NH.

Karena dianggap tidak masuk akal, NH pun meminta jawaban rumah sakit secara tertulis perihal sakit yang diderita pasien.

Baca Juga: Acak-acak Acara Kawinan, Kronologi Habib Assegaf Dikeroyok Laskar Intoleran

"Dari kami minta jawaban secara tertulis alasannya kenapa karena kami melihat keadaan pasien semakin lemah. Waktu itu saya sendiri hanya debat dan cekcok, karena banyak security dan kumpul," terangnya.

Perdebatan yang dilakukan NH tidak menemukan solusi, hingga akhirnya luapan emosi pun tak tertahankan.

NH dan rekannya yang berjumlah sekira 10 orang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dokter.

"Penganiayaannya spontan, kita tidak punya rencana untuk menganiaya," katanya.

Kekinian, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 214, 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More