SuaraJatim.id - Pria berinisial CH (36), warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan polisi usai menganiaya istrinya berinisial SC (32).
CH tega membacok istrinya menggunakan parang hingga terluka parah di bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar hingga putus jari tengah tangan kanan.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkap motif pelaku membacok istrinya.
"Dari pemeriksaan ke tersangka, untuk awal motif tersangka cemburu korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan membacok korban," katanya, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, pelaku mengatakan, sebelum kejadian sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan istrinya.
CH menyampaikan kepada istrinya jika tidak ingin berpisah. Terlebih dia mengingatkan anaknya.
Akan tetapi, istrinya sulit diajak rukun kembali. Dia kemudian mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan.
Pelaku juga sempat mendengar istrinya dengan sang mertua membicarakan seorang laki-laki. Dia mengaku mengetahui sosok yang disinggung keduanya memiliki hubungan dengan istrinya.
Tersangka lalu berinisiatif meminjam telepon istrinya, namun ditolak. Perkara tersebut yang membuatnya emosi dan pulang.
Baca Juga: Tragedi Pilu di Sidoarjo: Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Saat Mabuk
"Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ucap dia.
Ia pun mengaku cemburu dengan sikap istrinya. Sehingga, setelah dari rumah mertua kembali ke rumah dan mengambil parang koleksi di rumah dan ia melukai istrinya. Ia nekat melukai bagian wajah agar terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya.
Polisi akan menjerat-nya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan