Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 14 November 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Pria berinisial CH (36), warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan polisi usai menganiaya istrinya berinisial SC (32).

CH tega membacok istrinya menggunakan parang hingga terluka parah di bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar hingga putus jari tengah tangan kanan.

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkap motif pelaku membacok istrinya.

"Dari pemeriksaan ke tersangka, untuk awal motif tersangka cemburu korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan membacok korban," katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Tragedi Pilu di Sidoarjo: Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Saat Mabuk

Sementara itu, pelaku mengatakan, sebelum kejadian sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan istrinya.

CH menyampaikan kepada istrinya jika tidak ingin berpisah. Terlebih dia mengingatkan anaknya.

Akan tetapi, istrinya sulit diajak rukun kembali. Dia kemudian mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan.

Pelaku juga sempat mendengar istrinya dengan sang mertua membicarakan seorang laki-laki. Dia mengaku mengetahui sosok yang disinggung keduanya memiliki hubungan dengan istrinya.

Tersangka lalu berinisiatif meminjam telepon istrinya, namun ditolak. Perkara tersebut yang membuatnya emosi dan pulang.

Baca Juga: Duh! Oknum Pesilat Berulah, Keroyok dan Rampas Motor Milik Warga Gresik

"Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ucap dia.

Ia pun mengaku cemburu dengan sikap istrinya. Sehingga, setelah dari rumah mertua kembali ke rumah dan mengambil parang koleksi di rumah dan ia melukai istrinya. Ia nekat melukai bagian wajah agar terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya.

Polisi akan menjerat-nya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. [Antara]

Load More