SuaraJatim.id - Pria berinisial CH (36), warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan polisi usai menganiaya istrinya berinisial SC (32).
CH tega membacok istrinya menggunakan parang hingga terluka parah di bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar hingga putus jari tengah tangan kanan.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkap motif pelaku membacok istrinya.
"Dari pemeriksaan ke tersangka, untuk awal motif tersangka cemburu korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan membacok korban," katanya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Tragedi Pilu di Sidoarjo: Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Saat Mabuk
Sementara itu, pelaku mengatakan, sebelum kejadian sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan istrinya.
CH menyampaikan kepada istrinya jika tidak ingin berpisah. Terlebih dia mengingatkan anaknya.
Akan tetapi, istrinya sulit diajak rukun kembali. Dia kemudian mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan.
Pelaku juga sempat mendengar istrinya dengan sang mertua membicarakan seorang laki-laki. Dia mengaku mengetahui sosok yang disinggung keduanya memiliki hubungan dengan istrinya.
Tersangka lalu berinisiatif meminjam telepon istrinya, namun ditolak. Perkara tersebut yang membuatnya emosi dan pulang.
Baca Juga: Duh! Oknum Pesilat Berulah, Keroyok dan Rampas Motor Milik Warga Gresik
"Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ucap dia.
Ia pun mengaku cemburu dengan sikap istrinya. Sehingga, setelah dari rumah mertua kembali ke rumah dan mengambil parang koleksi di rumah dan ia melukai istrinya. Ia nekat melukai bagian wajah agar terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya.
Polisi akan menjerat-nya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Adu Pendidikan 2 Cabup Blitar Rijanto Vs Rini Syarifah, Panas Usai Debat Dihentikan
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Mampir ke Wisata Trawas Mojokerto, Risma Sempat Bikin Heboh
-
Terkuak! Motif di Balik Pembacokan Sadis Suami ke Istri di Blitar
-
Pedagang Kue Pasar Baru Gresik Tersenyum Sumringah ke Khofifah
-
Foto Terbaru Ivan Sugianto, Pakai Masker dengan Tangan Diborgol
-
Sopir Mengantuk, Pikap Remuk Tabrak Kendaraan Lain di Tol Jombang-Mojokerto