SuaraJatim.id - Tiga orang penerima bantuan sosial Covid-19 di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro melaporkan perangkat desa yang diduga telah melakukan pemotongan bantuan sosial selama masa Pandemi Covid-19. Tiga warga tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Penasehat Hukum yang mendampingi warga, M Soleh, mengatakan selama tiga bulan terakhir, bantuan yang diterima warga sebagai penerima manfaat dipotong oleh perangkat desa dengan alasan untuk pemerataan.
“Pada prinsipnya tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk untuk pemerataan,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/8/2020).
Dia menegaskan, jika ada warga yang kurang mampu, maka hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memperjuangkan mendapat bantuan.
“Maka, kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Karena bantuan itu sudah menjadi hak penerima secara penuh,” tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Peradi Surabaya itu, selama ini warga tidak ada yang berani melaporkan pemotongan yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.
“Warga merasa selama ini pemerintah desa kebal hukum, sehingga butuh pendampingan pengacara,” ungkapnya.
Sementara, menurut salah seorang penerima bantuan, inisial S, ada dua orang penerima lain yang melaporkan ke Mapolres.
Mereka sebagai penerima BST dan BPNT. Bagi penerima BST, penerima seharunya mendapat transfer uang sebesar Rp 600 ribu, namun ada pemotongan sebesar Rp 200 ribu.
Baca Juga: Putar Roda Ekonomi, Ketua Kadin Usul Bansos Diubah ke Uang Cash
“Transfer itu diminta oleh RT dengan alasan untuk pemerataan warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, bagi penerima BPNT pencairan berupa sembako dilakukan dengan cara dirapel. Yang dihitung, secara keseluruhan seharusnya mendapat bantuan sebanyak tujuh sak beras hanya dikasih dua sak. Di Desa Jatimulyo, ada 12 RT dengan jumlah penerima sebanyak 35 orang yang diduga juga dipotong.
“Di Jatimulyo 12 RT. Pemotongan dilakukan semenjak tiga bulan terakhir,” jelas pelapor.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto membenarkan telah ada aduan masuk dugaan pemotongan bantuan sosial di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo. Penyidik langsung memeriksa pelapor untuk mendalami aduan tersebut.
“Pelapor langsung dimintai keterangan, setelah itu besok langsung kita panggil terlapor untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ada Aksi Makelar Selewengkan Bansos Corona
-
Sumut Tertinggi Penyelewengan Bansos, FITRA: Bansos Sembako Rentan Korupsi
-
Masuki Babak Baru, Polisi Gandeng BPKP soal Mark Up Bansos di Makassar
-
Uang Mahar Rp50 Ribu, Pejabat Desa 2 Kali Nikahi Siswi SD Seusai Dicabuli
-
Perangkat Desa Perkosa Anak Yatim di Kuburan, Terkuak saat Mau Dilamar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta