Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:21 WIB
Penasehat Hukum M Soleh menunjukkan alat bukti penerima bantuan sosial di Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo yang diduga dipotong oleh oknum perangkat desa. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Tiga orang penerima bantuan sosial Covid-19 di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro melaporkan perangkat desa yang diduga telah melakukan pemotongan bantuan sosial selama masa Pandemi Covid-19. Tiga warga tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Penasehat Hukum yang mendampingi warga, M Soleh, mengatakan selama tiga bulan terakhir, bantuan yang diterima warga sebagai penerima manfaat dipotong oleh perangkat desa dengan alasan untuk pemerataan.

“Pada prinsipnya tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk untuk pemerataan,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/8/2020).

Dia menegaskan, jika ada warga yang kurang mampu, maka hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memperjuangkan mendapat bantuan.

Baca Juga: Putar Roda Ekonomi, Ketua Kadin Usul Bansos Diubah ke Uang Cash

“Maka, kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Karena bantuan itu sudah menjadi hak penerima secara penuh,” tegasnya.

Menurut Wakil Ketua Peradi Surabaya itu, selama ini warga tidak ada yang berani melaporkan pemotongan yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.

“Warga merasa selama ini pemerintah desa kebal hukum, sehingga butuh pendampingan pengacara,” ungkapnya.

Sementara, menurut salah seorang penerima bantuan, inisial S, ada dua orang penerima lain yang melaporkan ke Mapolres.

Mereka sebagai penerima BST dan BPNT. Bagi penerima BST, penerima seharunya mendapat transfer uang sebesar Rp 600 ribu, namun ada pemotongan sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Tambah Bansos Tunai Rp 500 Ribu

“Transfer itu diminta oleh RT dengan alasan untuk pemerataan warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Load More