SuaraJatim.id - Sebanyak Tiga orang ditangkap anggota kepolisian setelah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang perempuan.
Mereka menyekap perempuan tersebut selama 5 hari di sebuah kamar kosong yang berada di daerah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.
Ketiga pelaku penyekapan tersebut diketahui berinisial IB (29), HKM (40), ZN (30). Sementara korbannya, WNP (23), merupakan mantan pacar tersangka IB yang sudah menjalin hubungan sejak 2016 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, awal mula rencana penculikan tersebut dilakukan oleh IB lantaran sakit hati tiba-tiba di putus cintanya oleh WNP.
Pengakuan pelaku, dirinya sudah berupaya serius akan menikahi.
"Pengakuan dari IB, Mereka kenal semasa kuliah. Sebelumnya sudah janjian akan di lamar ke Gresik ke rumah korban, tapi karena kondisinya waktu itu lockdown akhrinya gagal dan tiba-tiba di putus," jelas Sudamiran saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).
Karena sakit hati, IB merencanakan penculikan bersama ketiga temannya tersebut yang salah satunya saat ini masih menjadi buron berinisial MQ.
Penculikan tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan HR Muhammad Surabaya sesaat korban pulang dari kerja.
"Waktu pulang kerja dicegat dan di bohongi diantar pulang ke rumah menggunakan mobil. Tapi setelah korban mau masuk dalam mobil di situ sudah ada tiga rekan lainnya kemudian merampas HP dan korban di bawa ke Madura," kata Sudamiran.
Baca Juga: Polisi Curiga Ortu Pelaku Terlibat Penculikan Balita Putri di Pesanggrahan
Korban disekap di dalam kamar selama lima hari, dengan kondisi terkunci dan tidak bisa kemana-mana.
Selama disekap tersebut korban juga diancam melakukan hubungan seksual selama 3 kali.
"Ada dugaan pelecehan seksual juga, namun masih kita dalami mengenai hal itu. Sekarang masih menunggu hasil visum korban," ujarnya.
Polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku dan korban yang disekap. Korban berhasil diselamatkan. Sementara satu orang masih menjadi buron.
"Tersangka masih ada satu orang yang kita cari dan juga yang memberikan kesempatan rumah juga kami proses. Perannya ikut mengamankan dalam mobil. Ada membohongi, menjaga pokoknya empat orang berperan bersama sama," kata Sudamiran.
Ketiga tersangka dijerat Pasal mengenai pencuilkan dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman 12 tahun penjara serta merampas kemerdekaan orang lain, dengan Pasal 333 ayat 1 kuhp ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!