SuaraJatim.id - Sebanyak Tiga orang ditangkap anggota kepolisian setelah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang perempuan.
Mereka menyekap perempuan tersebut selama 5 hari di sebuah kamar kosong yang berada di daerah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.
Ketiga pelaku penyekapan tersebut diketahui berinisial IB (29), HKM (40), ZN (30). Sementara korbannya, WNP (23), merupakan mantan pacar tersangka IB yang sudah menjalin hubungan sejak 2016 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, awal mula rencana penculikan tersebut dilakukan oleh IB lantaran sakit hati tiba-tiba di putus cintanya oleh WNP.
Pengakuan pelaku, dirinya sudah berupaya serius akan menikahi.
"Pengakuan dari IB, Mereka kenal semasa kuliah. Sebelumnya sudah janjian akan di lamar ke Gresik ke rumah korban, tapi karena kondisinya waktu itu lockdown akhrinya gagal dan tiba-tiba di putus," jelas Sudamiran saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).
Karena sakit hati, IB merencanakan penculikan bersama ketiga temannya tersebut yang salah satunya saat ini masih menjadi buron berinisial MQ.
Penculikan tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan HR Muhammad Surabaya sesaat korban pulang dari kerja.
"Waktu pulang kerja dicegat dan di bohongi diantar pulang ke rumah menggunakan mobil. Tapi setelah korban mau masuk dalam mobil di situ sudah ada tiga rekan lainnya kemudian merampas HP dan korban di bawa ke Madura," kata Sudamiran.
Baca Juga: Polisi Curiga Ortu Pelaku Terlibat Penculikan Balita Putri di Pesanggrahan
Korban disekap di dalam kamar selama lima hari, dengan kondisi terkunci dan tidak bisa kemana-mana.
Selama disekap tersebut korban juga diancam melakukan hubungan seksual selama 3 kali.
"Ada dugaan pelecehan seksual juga, namun masih kita dalami mengenai hal itu. Sekarang masih menunggu hasil visum korban," ujarnya.
Polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku dan korban yang disekap. Korban berhasil diselamatkan. Sementara satu orang masih menjadi buron.
"Tersangka masih ada satu orang yang kita cari dan juga yang memberikan kesempatan rumah juga kami proses. Perannya ikut mengamankan dalam mobil. Ada membohongi, menjaga pokoknya empat orang berperan bersama sama," kata Sudamiran.
Ketiga tersangka dijerat Pasal mengenai pencuilkan dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman 12 tahun penjara serta merampas kemerdekaan orang lain, dengan Pasal 333 ayat 1 kuhp ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa