SuaraJatim.id - Polisi meringkus IR (24) dan HS (29), dua pemuda di kawasan Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat karena kasus pemalakan.
Dilansir dari Padangkita.com, Selasa (11/8/2020), modus kedua pelaku pungutan liar ini adalah menjual stiker bendera di pintu keluar terminal Simpang Aur.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah ini cukup tepat menggambarkan aksi mereka.
Setelah berhasil melakukan pungli kepada banyak pengendara, mereka akhirnya kena batunya, saat melakukan pungli kepada calon korbannya yang ternyata adalah mobil yang dikendarai Kapolsek Bukittinggi.
Kapolsek memang sengaja turun bersama tim untuk menyelidiki pungli yang dikeluhkan banyak pengendara.
Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah mengatakan, pengamanan dua pelaku pungli di kawasan Pasar Aur itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan keluhan dari masyarakat.
Kedua pelaku diciduk dan digiring ke Mapolsek Bukittinggi Minggu (9/8) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Mereka ini memeras warga di pintu keluar terminal Simpang Aur dengan modus menjual stiker bendera. Mobil-mobil yang lewat di sana dipasangi stiker tanpa izin kemudian dimintai uang Rp 3 ribu,” kata Dedy.
Dua pemuda pemalak yang meresahkan masyarakat itu tak berkutik saat diciduk polisi. Pasalnya, justru Kapolsek sendiri yang menjadi calon korban pelaku, ketika mencoba melakukan penyelidikan menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Pengasuh Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami dan 4 Berita Populer Lainnya
Saat itu, usai mendapat informasi keluhan dari masyarakat, dirinya bersama tim langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengunakan mobil minibus pribadi untuk membuktikan kasus pemalakan tersebut.
Seketika mobilnya melewati pintu keluar terminal, para pelaku langsung menempeli dengan stiker merah putih.
Usai ditempel mereka pun lantas mengetuk pintu mobil dan meminta uang pada Kapolsek. Mendapati hal itu, tim opsnal langsung meringkus dua pemuda tersebut.
“Apesnya, ternyata yang mau diperas itu mobil kita,” ucap Dedy.
Hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku, aksi yang dijalankan mereka berdua baru satu hari itu dilakukan dengan sistem setoran. Oleh sebab itu, polisi kini juga sedang memburu orang yang memberikan orderan stiker pada mereka.
Saat ini, kedua pemuda itu menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 177 ribu hasil penjualan stiker.
Berita Terkait
-
Pengasuh Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Kaca Mobil Diketok, Kapolsek Kena Palak 2 Preman di Terminal
-
Kena Batunya! Kerap Palak Pengendara, 2 Pemuda Dibekuk Usai Memalak...
-
Viral Aksi Tukang Palak Sopir Truk, Minta Paksa Duit dengan Nilai Jutaan
-
Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas