SuaraJatim.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayah hukum daerah ini yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dari praktik prostitusi daring itu, kami berhasil menangkap seorang mucikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto sebagaimana dilansir Antara, Selasa (11/8/2020).
Menurut dia, tersangka mucikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.
"Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi 'WhatsApp' dan 'MiChat'," katanya pula.
Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.
"Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," katanya.
Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp 600 ribu dan ISM mendapatkan Rp 200 ribu.
Baca Juga: Istri Mau Dijual Suami untuk Threesome, Polisi Bakal Periksa Ahli
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kemudian Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
Berita Terkait
-
Istri Mau Dijual Suami untuk Threesome, Polisi Bakal Periksa Ahli
-
Miskin, Pasutri di Kediri Jual Diri Layani Jasa Swinger Rp 700 Ribu
-
Bisnis VCS, 3 Pelaku Rekrut Bocah 14 Tahun untuk Live Show di Line
-
Lewat Line, Trio Ini Rekrut Gadis 14 Tahun Live Show Adegan Ranjang
-
Cuma Jadi Saksi, Hana Hanifah Akui Masih Dianggap Sebagai PSK
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto
-
Terjebak di Antara Kobaran Daduk: Akhir Pilu Sang Petani Tua di Ladang Tebu Wonotirto Blitar
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar