SuaraJatim.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayah hukum daerah ini yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dari praktik prostitusi daring itu, kami berhasil menangkap seorang mucikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto sebagaimana dilansir Antara, Selasa (11/8/2020).
Menurut dia, tersangka mucikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.
"Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi 'WhatsApp' dan 'MiChat'," katanya pula.
Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.
"Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," katanya.
Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp 600 ribu dan ISM mendapatkan Rp 200 ribu.
Baca Juga: Istri Mau Dijual Suami untuk Threesome, Polisi Bakal Periksa Ahli
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kemudian Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
Berita Terkait
-
Istri Mau Dijual Suami untuk Threesome, Polisi Bakal Periksa Ahli
-
Miskin, Pasutri di Kediri Jual Diri Layani Jasa Swinger Rp 700 Ribu
-
Bisnis VCS, 3 Pelaku Rekrut Bocah 14 Tahun untuk Live Show di Line
-
Lewat Line, Trio Ini Rekrut Gadis 14 Tahun Live Show Adegan Ranjang
-
Cuma Jadi Saksi, Hana Hanifah Akui Masih Dianggap Sebagai PSK
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kisah Pangeran Arab "Sleeping Prince" Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
Terkini
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker