Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:15 WIB
Sejumlah biduan joget-joget kegirangan begitu Pemerintah Kota Surabaya membolehkan hajatan kawinan digelar selama pandemi virus corona. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Sejumlah biduan joget-joget kegirangan begitu Pemerintah Kota Surabaya membolehkan hajatan kawinan digelar selama pandemi virus corona. Para biduan dan ratusan pekerja seni sebelumnya berdemo di depan Kantor Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ratusan sound system yang terpasang di puluhan mobil serta truk, yang berada di sekitar Balai Kota Surabaya, berbunyi alunan dangdut.

Tak hanya Biduan yang berjoget, penata rias, dekorasi, dan pekerja seni lainnya turut serta berjoget senang, Rabu (12/8/2020) siang.

"Tidak ada larangan melakukan hajatan, mana isi Perwali 28 dan 33 yang berbunyi seperti itu? Yang pasti harus jaga protokol kesehatan. Membiasakan yang tidak biasa, seperti memakai masker, jaga jarak," ujar Kepala BPB Linmas Kota Irvan Widiyanto, sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca Juga: Pilkades Kabupaten Bogor 2020 Dibatalkan karena Pandemi Corona

Kalau pun ada pekerja seni jalanan, yang bekerja di beberapa tempat penjual makanan, hanya diingatkan soal jam malam yang berlaku.

"Mau bikin hajatan silahkan, mau main musik di foodcort silahkan, tapi tetap ingat batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB," imbuh Irvan.

Mendapat omongan tersebut, perwakilan yang berada di depan pintu gerbang Balai Kota Surabaya, langsung bersuka cita, mereka meneriakan ucapan "Alhamdulillah" melalui pengeras suara, dan membunyikan musik.

Mereka berjoget mengikuti alunan dangdut dari ratusan sound yang berbunyi bersamaan, dan mulai membubarkan diri.

Sebelumnya, mereka meminta pencabutan Perwali 28 dan 33, dan meminta perizinan pengadaan hajatan.

Baca Juga: Wagub DKI: PSBB Transisi Bakal Diperpanjang Keempat Kalinya

Bahkan mereka mengancam jika mereka tak bisa kembali bekerja di hajatan, mengancam untuk menginap di Balai Kota Surabaya.

Load More