Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Selain itu, kepolisian juga mendalami siapa saja yang ada di dalam video dan pendistribusinya.

Lebih lanjut, dia juga mengemukakan, tidak menutup kemungkinan bakal menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus.

“Bisa jadi akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak dan informasi transaksi elektronik (ITE),” katanya.

Baca Juga: Tega, Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Load More