Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:04 WIB
Pasangan Listeng menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Blitar pada Jumat (21/2/2020). [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Wali kota Blitar 2020 dipastikan gagal ikuti Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Dua Bapaslon gagal memenuhi syarat dukungan minimal meski telah melewati masa perbaikan.

Lisminingsih, Bapaslon yang berpasangan dengan Teteng Rukmocondrono mengaku COVID-19 menjadi kendala kala dirinya menghimpun dukungan.

Ia juga menuding KPU Kota Blitar tak andil dalam melakukan sosialisasi.

Lis mengibaratkan pilkada di tengah pandemi COVID-19 bagai kentut yang membatalkan sholat. Niat mengumpulkan dukungan harus gagal karena banyaknya daerah yang dibatasi karena pandemi virus corona.

Baca Juga: Nasdem Merapat ke Petahana di Pilbup Blitar, PDIP Bantah Ada Mahar

"Jadi kita itu verifikasi seperti begini, kita mau sholat, kita wudu, nah sebelum sholat kita kentut. Jadi covid-19 ini memang amat sangat jadi kendala untuk paslon independen. Ya otomatis sangat dirugikan karena kita ndak bisa mendatangkan [pendukung] berikutnya berikutnya. Dalam tujuh hari kita ndak bisa full," kata Lisminingsih, Kamis (20/8/2020).

Untuk pengumpulan dukungan, lanjut Lis, harus melalui Kelurahan dengan jam kerja selama empat hari saja. Ini juga menjadi kendala sebab proses pengumpulan dukungan hanya diberi waktu sepekan.

Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar oleh KPU, pasangan Lisminingsih-Teteng mendapat 10.018 dukungan sedang Purnawan-Indri mengumpulkan dukungan 9.912.

Keduanya tak mampu memenuhi syarat dukungan minimal perseorangan yakni 11.355. Sejumlah kendala yang dihadapi karena status zona merah Covid-19 menjadi alasan yang tak bisa dia terima.

Setelah diumumkan, Lis dan timnya tidak setuju dengan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU. Pasangan Lisminingsih-Teteng berenca mengadu ke Bawaslu.

Baca Juga: Satu Calon Independen Pilkada Kota Blitar Mundur, Sumari-Edi Widodo

"Kami tidak menyetujui adanya keputusan dari pihak KPU. Jadi seandainya kita bisa sosialisasi kepada masyarakat, tidak di lokdon kanan kiri, insyaallah bu lis banyak pendukungnya," ujarnya.

"Jadi kedepan Mudah-mudahan covid-19 ini bisa berakhir. Insyaallah kita akan menempuh seperti itu [ke Bawaslu]," pungkasnya.

Rapat pleno rekapitulasi yang digelar hari itu diwarnai adu argumen antara KPU dengan tim Lismi-Teteng.

Pada intinya, KPU dinilai tak membantu para Bapaslon Perseorangan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan seluruh tudingan yang dilayangkan Lisminingsih-Teteng tidak benar.

Tudingan tersebut hanya sebuah opini atau pendapat karena tanpa bukti. KPU sudah memprediksi hal semacam ini bakal terjadi.

"Sudah kita prediksi sebelumnya. Memang di tiga kecamatan sudah ada opini yang dikembangkan Bapaslon seperti ini. Sehingga kita sudah siap dengan data yang kita bawa," tegasnya.

"Tetapi itu bukan keberatan sekedar pendapat. Harus ada pembuktian. Tadi sudah diketahui, semua yang dituduhkan, yang didalilkan sudah kita buktikan. Yang jelas itu tidak benar," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, hanya pasangan Lismi-Teteng yang hadir. Pasangan lainnya yakni Purnawan-Indri memilih absen.

KPU sudah menghubunginya namun Wakil Wali Kota Blitar periode 2011-2016 tersebut memilih tidak hadir.

"Hari ini Bapaslon Purnawan-Indri tidak bisa hadir, dan sudah kita hubungi mereka tidak hadir. Tetapi mereka tetap punya hak untuk menerima berita acara hari ini," kata Umam.

Umam menambahkan, pasangan Purnawan-Indri tidak keberatan. Sejak pelaksanaan verifikasi di PPK pasangan ini tak menunjukan gestur keberatan.

Hasil ini memastikan kedua pasangan tak bisa mendaftar sebagai peserta Pilwali Blitar 2020 yang akan dibuka pada 4 sampai 6 September nanti. Dengan begitu, peserta Pilwali 2020 mendatang hanya akan diikuti oleh elit partai politik.

Kontributor : Farian

Load More