Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:03 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Peristiwa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini bisa menjadi pelajaran. Terutama bagi anak gadis, jangan suka keluyuran saat malam hari, jika tak ada kepentingan. Apalagi bila dibujuk-bujuk oleh seorang lelaki atau teman lelakinya.

Seorang gadis ABG usia 16 tahun harus menanggung malu usai dicabuli oleh dua teman lelakinya saat keluar hingga larut malam dan tak pulang-pulang.

Kekinian, dua pelaku yakni MR (19) dan AL (17) telah ditangkap aparat kepolisian di Deli Serdang.

Keduanya juga telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga: 3 Kali Disetubuhi Tetangga di Kamar Mandi, Siswi SMA Sumenep Hamil 3 Bulan

“Benar (keduanya) sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Sabtu (22/8/2020).

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Motifnya, korban pergi keluar rumah karena dijanjikan memperbaiki HP,” katanya.

Peristiwa nahas itu berawal saat korban meninggalkan rumah pada malam hari, Kamis (20/8) sekitar pukul 01.00 WIB tanpa sepengetahuan keluarganya.

Mengetahui korban tidak berada di kamarnya, pihak keluarga korban melakukan pencarian hingga akhirnya korban pulang ke rumah.

Baca Juga: Modus Perbaiki HP Rusak, Siswi SMA di Sumut Dicabuli Dua Rekannya

“Korban ditanyai pergi ke mana, dan korban mengatakan bahwasannya ia telah dicabuli oleh kedua orang pelaku berinisial MR (19) dan AL (17),” katanya.

Load More