Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:06 WIB
Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan. (Beritajatim)

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah telah memalsukan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik.

Load More