SuaraJatim.id - Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan tewas di dalam penjara. Dia tewas saat menjalani hukuman atas kasus pidananya.
Kepala Rutan (Karutan) Klas I Surabaya Medaeng Handanu menyatakan bahwa sebelum meninggal, Henry mengeluh nyeri di dadanya. Henry tewas 22 Agustus 2020, pukul 17.25 WIB.
"Mengeluh nyeri dada,” ujarnya Handanu, Minggu (23/8/2020).
Dikatakan Handanu, pada pukul 17.30 Dokter dan perawat Rutan datang memeriksa kondisi yang bersangkutan.
Setelah dicek dengan tensi 127/74, suhu 36.9 celsius. Selanjutnya Henry didampingi dokter Rutan berkonsultasi dengan dokter pribadi.
Lalu dokter pribadi mererekomendasikan untuk membeli obat Plafix.
“Berdasarkan rekomendasi itu, perawat Rutan membeli obat tersebut di luar, karena Rutan tidak memiliki obat itu. Pada pukul 18.00 WIB, perawat Rutan memberikan obat plafix tersebut kepada yang bersangkutan, sebagaimana yang dianjurkan oleh dokter pribadi,” terangnya.
Pada pukul 18.55 WIB, yang bersangkutan meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter Rutan. Untuk selanjutnya petugas blok menghubungi dokter rutan.
“Nah, pada pukul 19.00 WIB dokter Rutan mendatangi kamar yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, namun ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” pungkas Handanu.
Baca Juga: Tewas di Rutan Medaeng, Ini Deretan Kasus 'Raja Properti' Surabaya
Mendekam di sel tahanan blok H Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Henry J Gunawan meninggal dunia karena serangan jantung.
Selama hidup, Henry terjerat beberapa kasus pidana. Henry tiga kali divonis bersalah melakukan penipuan, kasus pertama Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.
Oleh hakim PN Surabaya Henry dihukum delapan bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Henry divonis 3 tahun penjara.
Terakhir Henry harus kembali mendekam di sel tahanan, Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah