SuaraJatim.id - Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan tewas di dalam penjara. Dia tewas saat menjalani hukuman atas kasus pidananya.
Kepala Rutan (Karutan) Klas I Surabaya Medaeng Handanu menyatakan bahwa sebelum meninggal, Henry mengeluh nyeri di dadanya. Henry tewas 22 Agustus 2020, pukul 17.25 WIB.
"Mengeluh nyeri dada,” ujarnya Handanu, Minggu (23/8/2020).
Dikatakan Handanu, pada pukul 17.30 Dokter dan perawat Rutan datang memeriksa kondisi yang bersangkutan.
Setelah dicek dengan tensi 127/74, suhu 36.9 celsius. Selanjutnya Henry didampingi dokter Rutan berkonsultasi dengan dokter pribadi.
Lalu dokter pribadi mererekomendasikan untuk membeli obat Plafix.
“Berdasarkan rekomendasi itu, perawat Rutan membeli obat tersebut di luar, karena Rutan tidak memiliki obat itu. Pada pukul 18.00 WIB, perawat Rutan memberikan obat plafix tersebut kepada yang bersangkutan, sebagaimana yang dianjurkan oleh dokter pribadi,” terangnya.
Pada pukul 18.55 WIB, yang bersangkutan meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter Rutan. Untuk selanjutnya petugas blok menghubungi dokter rutan.
“Nah, pada pukul 19.00 WIB dokter Rutan mendatangi kamar yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, namun ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” pungkas Handanu.
Baca Juga: Tewas di Rutan Medaeng, Ini Deretan Kasus 'Raja Properti' Surabaya
Mendekam di sel tahanan blok H Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Henry J Gunawan meninggal dunia karena serangan jantung.
Selama hidup, Henry terjerat beberapa kasus pidana. Henry tiga kali divonis bersalah melakukan penipuan, kasus pertama Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.
Oleh hakim PN Surabaya Henry dihukum delapan bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Henry divonis 3 tahun penjara.
Terakhir Henry harus kembali mendekam di sel tahanan, Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh