SuaraJatim.id - Henry Jocosity Gunawan yang selama ini dikenal sebagai 'Raja Properti' di Surabaya hingga sebagai 'bos' Pasar Turi meninggal dunia di dalam tahanan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu menyatakan, penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya Henry J Gunawan masih diselidiki.
"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (23/8/2020) dini hari.
Henry J Gunawan meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8) malam.
Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.
Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.
Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa.
PT Gala Bumi Perkasa adalah salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.
Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.
Baca Juga: Terjerat Banyak Kasus, 'Raja Properti' Surabaya Tewas di Rutan Madaeng
Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp 17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.
Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.
Berita Terkait
-
Terjerat Banyak Kasus, 'Raja Properti' Surabaya Tewas di Rutan Madaeng
-
Viral Foto Kondisi Terkini Taman Remaja Surabaya, Ini Kata Pemkot
-
Diduga Tak Berizin, Polisi Panggil Panitia Penyelenggara Seni di Surabaya
-
Cegah Virus Corona, Pengunjung Alun-alun Suroboyo Dibatasi 200 Orang
-
DPRD Kritik Risma, Kerumunan di Alun-Alun Suroboyo Tanpa Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp 300 Ribu, Hanya Dengan Sekali Klik Saldo Masuk
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja