SuaraJatim.id - Seorang lelaki keluar dari kamar istri orang dengan telanjang bulat. Dia adalah Agus Hari Wibowo (40) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Agus dibacok-bacok suami perempuan tersebut, Fauzi (43). Agus pun menderita luka robek hingga badannya berlumuran darah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Fauzi di Desa Bluto Sumenep.
Agus dibacok setelah Fauzi menemukannya keluar dari kamar istrinya dalam keadaan telanjang.
Baca Juga: Cerita Sedih Supermodel, Pernah Dipaksa Foto Tanpa Busana di Usia 16 Tahun
Seketika itu Fauzi langsung mengejar korban lalu membacoknya dengan menggunakan sebilah pisau.
"Kejadian itu bermula saat Fauzi melihat korban AHW keluar dari dalam kamar istrinya dalam keadaan telanjang, seketika itu Fauzi langsung mengejar dan membacok korban menggunakan sebilah pisau," Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya Senin (24/8/2020).
Dalam peristiwa ini Agus mengalami luka sebanyak 7 luka bacok di sekujur tubuhnya.
Di antaranya luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan bagian dalam, luka robek pergelangan tangan kiri bagian dalam, luka robek pada bagian ketiak sebelah kiri.
Selain itu, luka lain juga ditemukan pada rusuk bagian samping sebelah kiri, luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada pinggul bagian luar sebelah kiri, dan luka robek pada paha bagian luar sebelah kiri.
Baca Juga: Gadis 7 Tahun Dikuntit Pria Telanjang, Ketuk Jendela Kamar Berulang Kali
"Untungnya korban dapat menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke pasar Bluto, Sampai di pasar Bluto korban diamankan warga, lalu datang petugas dari Polsek Bluto bersama saksi Ahmadi Yasid membawa korban ke Puskesmas Bluto,” terang Widi
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa sebuah kaos lengan pendek motif liris warna kombinasi abu-abu hitam, terdapat bercak merah diduga darah korban, dan juga sebuah pisau panjang kurang lebih 20 cm.
Fauzi pun dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
-
Seorang Perempuan Iran Copot Baju Protes Polisi Moral, Kini Hilang Misterius
-
Instagram Rilis Fitur Sensor Foto Telanjang ke Indonesia
-
Niat Balas Dendam, Wanita Ini Terancam Masuk Bui Setelah Sebar Foto Telanjang Selingkuhan Ayahnya!
-
Luhut Mau Bereskan Wisata Bali: Kelab Telanjang Mau Dikurangi
-
Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif