Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Agustus 2020 | 18:59 WIB
Asmad, mengalami luka robek di tangan usai dibacok Tamim, Minggu (23/8/2020). [Ist]

Atas kasus pembacokan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebuah baju lengan pendek motif kotak warna kombinasi putih hitam dan terdapat bercak darah diduga darah korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sarung motif bergaris warna kombinasi merah dan biru.

Baca Juga: Tanpa Babibu, Pria Madura Bacok Teman Istrinya di Ruang Tamu Pakai Parang

Load More