SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan PNS membawa baju ganti ke kantor. Sehingga PNS harus ganti baju saat datang dan pulang kerja.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya No : 800/7505/486.8.3/2020, Pemkot Surabaya mewajibkan para ASN, menjalankan 6 poin yang ada di surat tersebut.
"Ya jadi memang kan setelah tim satgas melakukan analisa kepada beberapa kejadian confrim positif. Terutama terjadi di OPD itu kan ada beberapa analisa jadi sesuai yang di surat edaran, mangkanya itu dikekuarkanlah surat edaran salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa (25/8/2020) siang.
Keluarnya surat edaran ini dikarenakan, sebagai langkah antisipasi Pemkot Surabaya, untuk tidak semakin menambah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Pakai Sepeda Motor Listrik, Tri Rismaharini Hadiri Soft Launching iCar ITS
"Kita kan tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara, ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga," ungkap Febri.
Selain menjaga protokol kesehatan, membawa dan berganti baju saat akan masuk serta pulang kerja, para ASN juga diimbau untuk tidak bertukar makanan bekal, yang dibawa dari rumah.
"Kemudian juga di surat tersebut ada ketentuan untuk tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri," imbuhnya.
Sementara ASN yang berasal dari luar kota, akan diprioritaskan bekerja dari rumah. Sedangkan yang berdomisili di Surabaya, akan diadakan shift kerja.
"Kemudian, staf yang dari luar kota kami prioritaskan untuk WFH, sedangkan staf yang domisili di Surabaya bershift lah ada yang masuk ada yang enggak. Tapi itu semua kebijakan kembali kepada kepala OPD, jika dirasa karyawan atau staf tersebut memegang peran penting pada penyelesaian pekerjaan di OPD tersebut ya ada kebijakan lain yang akan diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Ibu Dibui dan Ayah Mati karena Narkoba, ABG Surabaya Frustasi Jadi Pencuri
Surat edaran Wali Kota ini berlaku sejak kemarin, namun dalam penerapannya, belum terlaksana pada semua ASN Pemkot Surabaya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi