Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Agustus 2020 | 02:05 WIB
Ratusan pil double L yang diselundupkan salah satu pembesuk ke dalam sayur lodeh tahu, tempe dan telur rebus. [Foto: istimewa]

SuaraJatim.id - Polisi menetapkan VN pelaku penyeludup pil dobel L yang dikemas dalam buah salak ke Lapas klas IIB Jombang sebagai tersangka.

Kepada Polisi, wanita asal Nganjuk tersebut mengaku hanya suruan orang yang tak dikenalnya dengan imbalan uang Rp 200 ribu yang ditransfer melalui bank.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, terkait keterlibatan dan peran VN dalam peredaran gelap narkoba yang dikirimkan ke suaminya, HM.

"Dalam kasus ini, VN berperan sebagai kurir dan telah ditahan di Mapolres Jombang. Pengakuannya diberi bayaran 200 ribu, ditransfer oleh seseorang yang tidak dia kenal,” ujarnya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kulon Progo Tinggi, Mayoritas Jaringan Anak Muda

Namun demikian, lanjut Mukid, polisi masih terus melakukan penyelidikan peredaran pil dobel L tersebut. Apakah barang haram itu digunakan HM sendiri atau ada pemesannya lagi.

"Kita juga akan selidiki, apakah pil dobel L ini digunakan HM sendiri atau ada pemesannya lagi, kami juga kejar pemasok barang haram ini," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.000 butir obat terlarang jenis pil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang pada Senin (24/8/2020). Pil tersebut disembunyikan dan dikemas di dalam buah salak.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana membenarkan tentang kejadian ini, penggagalan dilakukan ketika pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB.

"Penggagalan masuknya obat tersebut di duga jenis obat terlarang pil dobel L (LL). Awalnya petugas melakukan pemeriksaan dan menduga adanya barang bawaan yang mencurigakan," kata Mahendra dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id.

Baca Juga: Bapak Ditembak Mati dan Ibu Dibui karena Narkoba, Zidan Hidup jadi Penjahat

Petugas pun memeriksa barang bawaan pengunjung yang dicurigai tersebut. Diduga barang itu dibawa oleh seseorang berinisial VN. VN sendiri merupakan istri dari warga binaan pemasyarskatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lapas Jombang.

Load More