SuaraJatim.id - Polisi menetapkan VN pelaku penyeludup pil dobel L yang dikemas dalam buah salak ke Lapas klas IIB Jombang sebagai tersangka.
Kepada Polisi, wanita asal Nganjuk tersebut mengaku hanya suruan orang yang tak dikenalnya dengan imbalan uang Rp 200 ribu yang ditransfer melalui bank.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, terkait keterlibatan dan peran VN dalam peredaran gelap narkoba yang dikirimkan ke suaminya, HM.
"Dalam kasus ini, VN berperan sebagai kurir dan telah ditahan di Mapolres Jombang. Pengakuannya diberi bayaran 200 ribu, ditransfer oleh seseorang yang tidak dia kenal,” ujarnya Selasa (25/8/2020).
Namun demikian, lanjut Mukid, polisi masih terus melakukan penyelidikan peredaran pil dobel L tersebut. Apakah barang haram itu digunakan HM sendiri atau ada pemesannya lagi.
"Kita juga akan selidiki, apakah pil dobel L ini digunakan HM sendiri atau ada pemesannya lagi, kami juga kejar pemasok barang haram ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.000 butir obat terlarang jenis pil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang pada Senin (24/8/2020). Pil tersebut disembunyikan dan dikemas di dalam buah salak.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana membenarkan tentang kejadian ini, penggagalan dilakukan ketika pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB.
"Penggagalan masuknya obat tersebut di duga jenis obat terlarang pil dobel L (LL). Awalnya petugas melakukan pemeriksaan dan menduga adanya barang bawaan yang mencurigakan," kata Mahendra dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kulon Progo Tinggi, Mayoritas Jaringan Anak Muda
Petugas pun memeriksa barang bawaan pengunjung yang dicurigai tersebut. Diduga barang itu dibawa oleh seseorang berinisial VN. VN sendiri merupakan istri dari warga binaan pemasyarskatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lapas Jombang.
"VN ini memasukkanya dengan cara mengemasnya di dalam buah salak. Kulit buahnya dirobek kemudian isi buah dikeluarkan dan diganti pil yang telah di kemas dalam plastik dan dilem untuk disamarkan dengan buah lainnya," jelas Mahendra.
Petugas saat itu yang membongkar isi dalam buah menemukan obat berwarna putih. Saat itu juga kejadian itu dilaporkan ke Kasie Kamtib dan KA KPLP dan selanjutnya kasus itu diserahkan ke Polres Jombang.
"Sebagai bentuk sinergitas, kami langsung menyerahkan kasus ini ke Polres Jombang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku."
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Menteri PKP Apresiasi BRI Atas Peran Strategis Fasilitasi KPR Subsidi
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata