SuaraJatim.id - Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.
Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.
Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020) sore.
Baca Juga: Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah
Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).
Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.
Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami.
Baca Juga: Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.
Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Ia ditangkap di rumahnya.
Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.
Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.
Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara.
“Jadi dia (Hermanto) baru setahun menjalani hukuman,” ungkap Mukid.
Sejak itu, Vina kembali ke rumah orang tuanya di Ngronggot, Nganjuk. Meski mendekam di Lapas, ternyata Hermanto alias Baron masih bisa berkomunikasi dengan sang istri. Pasalnya, di Lapas tersebut menyediakan fasilitas telepon atau wartel (warung telepon).
Dari situlah cerita bermula. Baron menghubungi Vina. Dalam percakapan lewat ujung telepon, Baron meminta istrinya menemui seorang pria di area persawahan Kecamatan Diwek untuk mengambil titipan. Vina menyanggupi permintaan itu.
Keesokan harinya, Senin (24/8/2020) pagi, Vina berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari Ngronggot menuju Jombang. Vina kemudian bertemu dengan seorang pria di persawahan. Pria misterius itu menitipkan satu plastik kersek warna hitam putih yang berisi salak. Usai menyerahkan buah itu, pria tersebut menghilang.
Sedangkan Vina melanjutkan perjalanan menuju Lapas Jombang. Karena tidak boleh membesuk secara langsung, Vina menitipkan paketan salak itu di pos penjagaan. Di plastik itu tertulis nama warga binaan yang hendak dikirimi paket buah, yakni Hermanto alias Baron. Nama Vina berikut alamatnya sebagai pengirim juga tertera di kertas yang tertempel di kantung plastik itu. Usai menitipkan, Vina balik kanan alias pulang ke rumahnya.
Sebelum meneruskan titipan ke sel yang dituju, petugas penjagaan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah, dari situlah penyelundupan itu terbongkar.
Petugas melihat ada tisu warna putih yang menyembul dari dalam buah salak. Kecurigaan petugas semakin bertambah. Karena saat dipegang, buah salak sangat empuk.
Salak yang berjumlah 32 buah itu diperiksa. Kecurigaan petugas terbukti. Karena saat dipecah di dalam buah tersebut terdapat butiran pil koplo jenis dobel L.
Pihak Lapas kemudian menghubungi Polres Jombang. Vina yang sudah pulang, langsung diburu. Dia ditangkap di rumah orang tuanya.
Kepada polisi, Vina mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu atas jasanya mengantar salak berisi pil koplo itu. Meski demikian, korps berseragam coklat tidak percaya begitu saja. Rencananya, seluruh pengakuan Vina akan dikonfrontir ke Hermanto.
“Dari situ akan diketahui siapa pria yang menyuplai 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang,” imbuh Mukid.
Berita Terkait
-
Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
-
Pasien Positif Corona di RSI Jombang Kabur Usai Hasil tes Swab Keluar
-
Pasien Positif Covid Kabur Ditemukan, Sempat Dilarang Warga ke Masjid
-
Warga Jatim Positif Covid Kabur di Pontianak, Terdeteksi Virus Lebih Bahaya
-
Istri Wakil Bupati Jombang Positif Corona, Riwayat Penyakit Bronkitis
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!