Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:48 WIB
Ilustrasi--barang bukti sabu-sabu. (dok. petugas).

SuaraJatim.id - Andi Kurniawan (26), warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumah warga di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, saat akan menggelar pesta sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilaporkan Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Kamis (27/08/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap menggunakan dan bertransaksi sabu. Bahkan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan berpesta sabu di rumah warga di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan memang benar didapati tersangka akan menggelar pesta sabu.

Baca Juga: Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu di tikar lantai kamar. Tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan itu miliknya,” kata Widiarti.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi pesta sabu berupa satu poket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merek Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.

“Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.

Atas perbuatannya itu, Andi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!

Load More