SuaraJatim.id - Pelaku kejahatan punya beragam modus untuk bisa melakukan aksinya hingga membuat takut para korbannya. Seperti yang dilakukan pemuda bernama Dwi Agus Wijaya (27). Pelaku ini kerap mengincar wanita khususnya yang sedang berkendara di jalan raya.
Modus tersangka, yakni menakut-nakuti korban dengan cara memamerkan alat vitalnya jika uang yang dimintanya tak diberikan korban.
"Kalau enggak dikasih, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya di hadapan korbannya. Korban yang merasa risih ya terpaksa harus memberinya uang," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad A.M saat SuaraJatim.id, Kamis (27/8/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban, polisi lalu memburu Agus. Pelaku pemerasan dengan modus memamerkan alat vital itu akhirnya diringkus, Rabu (26/8/2020) kemarin.
Baca Juga: Dimas Pamer Alat Vital, Ulahnya Bikin Korban Ogah Makan dan Susah Tidur
Sebelum aksinya terungkap, kuli bangunan yang tinggal di Keputran Panjunan, Surabaya itu beraksi terakhir kali di Jalan Mayjen Yono Suwoyo depan Fair Ground Graha Famili.
"Sudah kami tangkap itu mas kemarin Rabu, sekarang kami tahan dia karena meresahkan pengguna jalan. Banyak warga yang laporan ke kami" ujar Rasyad.
Ketok Jendela
Dia mengatakan dalam melakukan aksinya, Agus mengetok jendela mobil di traffic light.
Penjahat itu lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Nilainya beragam, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Onani Depan Anak-anak, Aksi Dimas Terkuak usai Korban Pura-pura Buka Jilbab
Dalam memilih korban, Agus mencari sasaran seorang perempuan. Korbannya pun sudah cukup banyak hingga dia menjadi bahan pembicaraan.
"Korban yang dipilih rata-rata itu perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.
Residivis
Di sisi lain, ternyata Agus sudah pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus yang sama pada 2018 lalu. Tentunya ia tak kapok dengan perbuatannya tersebut.
Atas ulahnya itu, Agus kini harus kembali meringkuk di penjara. Tersangka dijerat Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto Pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum. (Arry Saputra).
Berita Terkait
-
Terbukti Langgar Etik, Momen Haryanto PDIP Dicecar Habis-habisan MKD: Kumis Dicurigai usai Video Syur Diputar
-
Viral Pamer 'Burung' saat VCS, Bantahan Haryanto PDIP saat Diadili MKD DPR: Itu Bukan Saya!
-
Google Turun Tangan Bantu Tzuyang Tuntut YouTuber Pelaku Pemerasan
-
Naik Angkot Siang Bolong, Bapak-bapak di Depok Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita
-
Beraksi Pagi-pagi Incar 2 Emak-emak, Polisi Harus Tangkap Pelaku Ekshibisionis di Cipayung karena Masih Berkeliaran
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK