SuaraJatim.id - Tim Gabungan Operasi Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan COVID-19, menemukan 17 orang pelanggar di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali karena ditemukan tidak menggunakan masker.
"Dilihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan, selaku pimpinan tim operasi gabungan usai melakukan operasi di sejumlah lokasi di Kota Singaraja, Buleleng, Senin (7/9/2020), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 telah dilakukan sejak enam bulan lalu, dan sosialisasi secara berturut-turut dibarengi pembagian masker bersama tim gabungan juga telah dilaksanakan sejak tujuh hari yang lalu.
"Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang," ujarnya.
Baca Juga: LIPI Sudah Mulai Produksi Protein Rekombinan untuk Ciptakan Vaksin Covid-19
Menurut Putu Artawan, Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius. Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat dapat diterapkan dengan benar.
Untuk hari pertama (7/9/2020), operasi gabungan dilakukan di beberapa titik seputaran Kota Singaraja. Untuk selanjutnya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikordinir oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng.
"Tujuan kami bukan uang. Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker," kata Putu Artawan.
Putu Artawan menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat atau perorangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu.
"Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," katanya.
Baca Juga: Anies: Positif Covid-19 di Jakarta Tinggi Karena Warga Daerah Sekitar
Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat atau perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Serta bagi pelaku usaha atau pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes COVID-19 akan didenda sebesar Rp1.000.000.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19 ini.
"Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak," jelas Agus Suradnyana.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya