SuaraJatim.id - Tim Gabungan Operasi Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan COVID-19, menemukan 17 orang pelanggar di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali karena ditemukan tidak menggunakan masker.
"Dilihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan, selaku pimpinan tim operasi gabungan usai melakukan operasi di sejumlah lokasi di Kota Singaraja, Buleleng, Senin (7/9/2020), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 telah dilakukan sejak enam bulan lalu, dan sosialisasi secara berturut-turut dibarengi pembagian masker bersama tim gabungan juga telah dilaksanakan sejak tujuh hari yang lalu.
"Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang," ujarnya.
Menurut Putu Artawan, Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius. Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat dapat diterapkan dengan benar.
Untuk hari pertama (7/9/2020), operasi gabungan dilakukan di beberapa titik seputaran Kota Singaraja. Untuk selanjutnya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikordinir oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng.
"Tujuan kami bukan uang. Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker," kata Putu Artawan.
Putu Artawan menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat atau perorangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu.
"Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," katanya.
Baca Juga: LIPI Sudah Mulai Produksi Protein Rekombinan untuk Ciptakan Vaksin Covid-19
Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat atau perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Serta bagi pelaku usaha atau pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes COVID-19 akan didenda sebesar Rp1.000.000.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19 ini.
"Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak," jelas Agus Suradnyana.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 November 2025: Awal Musim Hujan dan Potensi Hujan
-
Bojan Hodak Minta Persib Bandung Kembali Fokus usai Musnahkan Kutukan di Kandang Bali United
-
Luna Maya Cerita Pengalaman Mistis: Melihat 'Perang Ilmu' Leak Depan Mata!
-
Menang Tanpa Kebobolan Lawan Bali United, Bojan Puji Penampilan Teja Paku Alam
-
Johnny Jansen: Kartu Merah Mirza Mustafic Penyebab Bali United Kalah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat