Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 08 September 2020 | 07:30 WIB
Pelanggar diberi sanksi oleh petugas. [Foto: Diskokinfo Kabupaten Probolingo]

Razia masker yang dilakukan tersebut, jelasnya, dimaksudkan agar warga di 325 desa dan 5 Kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, mampu memerangi adanya Covid-19 ini.

"Setelah kami gencar lakukan razia masker di sejumlah titik, terutama di pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo, jumlah pelanggar sudah menurun. Semoga dengan cara sanksi dimasukkan ke dalam mobil ambulans dan menunggui keranda jenazah, jumlah pelanggar semakin menurun," katanya.

Load More