
SuaraJatim.id - Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah di Indonesia agar warganya menaati aturan penggunaan masker ketika berada di tempat umum.
Salah satu sanksi yang tergolong unik diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Saat razia masker yang dilakukan petugas gabungan di pasar tradisional, Pasar Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pelanggar diberi hukuman menunggui keranda jenazah Covid-19 di dalam ambulans selama tiga menit.
"Pelanggar kami beri sanksi dimasukan ke ambulans atau mobil jenazah lalu duduk di samping keranda," kata Koordinator penegakan keamanan dan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (7/9/2020).
Baca Juga: 243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
Menurut Ugas, sanksi atau hukuman tersebut memiliki nilai filosofi.
Dia mengungkapkan, yang ingin disampaikan kepada masyarakat adalah kelalaian tidak menggunakan masker bisa berujung pada kematian.
Kematian tersebut, jelasnya, bisa terjadi pada diri sendiri, keluarga atau orang lain akibat terjadinya penularan Covid-19.
"Agar mereka para pelanggar sadar dan mengerti betapa pentingnya mrmamaki masker di tengah pandemi saat ini. Dengan seperti ini semoga semua sadar pentingnya memakai masker untuk kesehatan bersama," katanya.
Kegiatan razia masker yang dilakukan itu merupakan bentuk kegiatan humanis terhadap masyarakat.
Baca Juga: Pilih Sanksi Sosial Usai Terjaring Razia Masker, Warga: Dendanya Kegedean
Dia mengemukakan, tujuannya agar masyarakat meresap ke dalam pikiran warga bahwa Virus Corona sangat berbahaya.
Razia masker yang dilakukan tersebut, jelasnya, dimaksudkan agar warga di 325 desa dan 5 Kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, mampu memerangi adanya Covid-19 ini.
"Setelah kami gencar lakukan razia masker di sejumlah titik, terutama di pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo, jumlah pelanggar sudah menurun. Semoga dengan cara sanksi dimasukkan ke dalam mobil ambulans dan menunggui keranda jenazah, jumlah pelanggar semakin menurun," katanya.
Berita Terkait
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
-
Cuma Modal Susu Cair! Bikin Masker Ajaib Bersihkan Pori-Pori, Wajah Jadi Glowing Alami
-
Ambulans Bawa Pasien Terobos Lampu Merah Dapat Surat Cinta, Polda Metro: Ada Mekanisme Sanggahan
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Kalahkan Timnas Indonesia, Pemain Korut U-17 Menjerit: Saya Ingin Keluar dari Negara Ini
-
Marak PHK dan Daya Beli Lebaran Anjlok, Ekonomi Kuartal I Diramal 5,03 Persen
-
Dulu Dibanggakan Jokowi, Kini LG Batalkan Investasi Pabrik Baterai Mobil Listrik Senilai Rp130 T
-
Profil Alex Noerdin: Kekayaan, Karier, Keluarga dan Daftar Kasusnya
-
Pecah Rekor, Harga Emas Antam Resmi Tembus Rp2 Juta/Gram
Terkini
-
Link DANA Kaget Selasa, Lumayan untuk Belanja di Alfamart
-
Gelora GDS Mahal, Deltras FC Siap-Siap 'Mengungsi' ke Luar Sidoarjo
-
Tekankan Jaga Kualitas Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Wujudkan SPMB Berintegritas dan Obyektif
-
Kouta Impor Dihapus, DPRD Jatim Khawatir dengan Nasib Petani Garam
-
Makin Banyak UMKM di Jatim yang Daftarkan Mereknya, Tahun Ini Naik 50 Persen