SuaraJatim.id - Lima dari delapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur inisial N (15) akhirnya diciduk polisi. Kelima pelaku pemerkosaan ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Para pelaku masing-masing berinisial R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Lalu AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang masih buron yakni F, D dan F yang juga berasal dari Kecamatan Tanggul.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan media Suara.com), korban merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Ia diperkosa secara bergiliran oleh delapan tersangka di tengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul pada Rabu (2/9/2020) lalu.
“Ironis kelakuan bejat kedelapan pelaku tersebut diperbuat secara bergilir, satu orang memegangi korban (N), satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai delapan orang," ujar Kapolsek Tanggul AKP Sugeng P, Selasa (8/9/2020).
Sugeng menjelaskan kronologi kejadian tersebut, saat itu korban yang sedang berboncengan bersama teman perempuannya melintas di kawasan perkebunan.
Saat itulah korban dipanggil oleh kedelapan pemuda tersebut. Hingga kemudian delapan pemuda yang sedang mambuk tersebut akhirnya memperkosa korban secara bergiliran.
"Dan tidak sampai di situ saja, nahasnya si korban yang sedang bersama temannya tersebut tidak tahu jika rekannya diperkosa dan korban sendiri setelah kejadian masih ikut dua orang pemuda itu lalu diperkosa lagi," ungkapnya.
Peristiwa memilukan itu akhirnya terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA melaporkan atas apa yang menimpa dirinya didampingi oleh orang tuanya.
Baca Juga: Pagar Makan Tanaman, Pria di Jambi Tega Perkosa Istri Teman Sendiri
“Pasca laporan dari korban dan keluaraga, anggota kami melakukan penyelidikan dan alhasil lima pelaku tertangkap di rumahnya. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi atau DPO," Sugeng menjelaskan.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Jember: 6 Bulan Hak Keuangan Tak Dibayar
-
Minta Sertifikat Negatif Covid-19, Seorang Perawat Malah Diperkosa
-
Tengah Berjemur di Pantai Nudis Spanyol, Seorang Wanita Dirudapaksa
-
Rudapaksa Istri Rekan Umur 19 Tahun, Pelaku Hapal Jam Korban saat Mandi
-
5 Pemerkosa Anaknya Masih Berkeliaran, Tangis Ibu Meledak di Kantor Polisi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya