SuaraJatim.id - Lima dari delapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur inisial N (15) akhirnya diciduk polisi. Kelima pelaku pemerkosaan ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Para pelaku masing-masing berinisial R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Lalu AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang masih buron yakni F, D dan F yang juga berasal dari Kecamatan Tanggul.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan media Suara.com), korban merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Ia diperkosa secara bergiliran oleh delapan tersangka di tengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul pada Rabu (2/9/2020) lalu.
“Ironis kelakuan bejat kedelapan pelaku tersebut diperbuat secara bergilir, satu orang memegangi korban (N), satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai delapan orang," ujar Kapolsek Tanggul AKP Sugeng P, Selasa (8/9/2020).
Sugeng menjelaskan kronologi kejadian tersebut, saat itu korban yang sedang berboncengan bersama teman perempuannya melintas di kawasan perkebunan.
Saat itulah korban dipanggil oleh kedelapan pemuda tersebut. Hingga kemudian delapan pemuda yang sedang mambuk tersebut akhirnya memperkosa korban secara bergiliran.
"Dan tidak sampai di situ saja, nahasnya si korban yang sedang bersama temannya tersebut tidak tahu jika rekannya diperkosa dan korban sendiri setelah kejadian masih ikut dua orang pemuda itu lalu diperkosa lagi," ungkapnya.
Peristiwa memilukan itu akhirnya terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA melaporkan atas apa yang menimpa dirinya didampingi oleh orang tuanya.
Baca Juga: Pagar Makan Tanaman, Pria di Jambi Tega Perkosa Istri Teman Sendiri
“Pasca laporan dari korban dan keluaraga, anggota kami melakukan penyelidikan dan alhasil lima pelaku tertangkap di rumahnya. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi atau DPO," Sugeng menjelaskan.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Jember: 6 Bulan Hak Keuangan Tak Dibayar
-
Minta Sertifikat Negatif Covid-19, Seorang Perawat Malah Diperkosa
-
Tengah Berjemur di Pantai Nudis Spanyol, Seorang Wanita Dirudapaksa
-
Rudapaksa Istri Rekan Umur 19 Tahun, Pelaku Hapal Jam Korban saat Mandi
-
5 Pemerkosa Anaknya Masih Berkeliaran, Tangis Ibu Meledak di Kantor Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik