SuaraJatim.id - Lima dari delapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur inisial N (15) akhirnya diciduk polisi. Kelima pelaku pemerkosaan ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Para pelaku masing-masing berinisial R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Lalu AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang masih buron yakni F, D dan F yang juga berasal dari Kecamatan Tanggul.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan media Suara.com), korban merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Ia diperkosa secara bergiliran oleh delapan tersangka di tengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul pada Rabu (2/9/2020) lalu.
“Ironis kelakuan bejat kedelapan pelaku tersebut diperbuat secara bergilir, satu orang memegangi korban (N), satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai delapan orang," ujar Kapolsek Tanggul AKP Sugeng P, Selasa (8/9/2020).
Sugeng menjelaskan kronologi kejadian tersebut, saat itu korban yang sedang berboncengan bersama teman perempuannya melintas di kawasan perkebunan.
Saat itulah korban dipanggil oleh kedelapan pemuda tersebut. Hingga kemudian delapan pemuda yang sedang mambuk tersebut akhirnya memperkosa korban secara bergiliran.
"Dan tidak sampai di situ saja, nahasnya si korban yang sedang bersama temannya tersebut tidak tahu jika rekannya diperkosa dan korban sendiri setelah kejadian masih ikut dua orang pemuda itu lalu diperkosa lagi," ungkapnya.
Peristiwa memilukan itu akhirnya terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA melaporkan atas apa yang menimpa dirinya didampingi oleh orang tuanya.
Baca Juga: Pagar Makan Tanaman, Pria di Jambi Tega Perkosa Istri Teman Sendiri
“Pasca laporan dari korban dan keluaraga, anggota kami melakukan penyelidikan dan alhasil lima pelaku tertangkap di rumahnya. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi atau DPO," Sugeng menjelaskan.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Jember: 6 Bulan Hak Keuangan Tak Dibayar
-
Minta Sertifikat Negatif Covid-19, Seorang Perawat Malah Diperkosa
-
Tengah Berjemur di Pantai Nudis Spanyol, Seorang Wanita Dirudapaksa
-
Rudapaksa Istri Rekan Umur 19 Tahun, Pelaku Hapal Jam Korban saat Mandi
-
5 Pemerkosa Anaknya Masih Berkeliaran, Tangis Ibu Meledak di Kantor Polisi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa