SuaraJatim.id - Lima dari delapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur inisial N (15) akhirnya diciduk polisi. Kelima pelaku pemerkosaan ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Para pelaku masing-masing berinisial R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Lalu AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang masih buron yakni F, D dan F yang juga berasal dari Kecamatan Tanggul.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan media Suara.com), korban merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Ia diperkosa secara bergiliran oleh delapan tersangka di tengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul pada Rabu (2/9/2020) lalu.
“Ironis kelakuan bejat kedelapan pelaku tersebut diperbuat secara bergilir, satu orang memegangi korban (N), satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai delapan orang," ujar Kapolsek Tanggul AKP Sugeng P, Selasa (8/9/2020).
Sugeng menjelaskan kronologi kejadian tersebut, saat itu korban yang sedang berboncengan bersama teman perempuannya melintas di kawasan perkebunan.
Saat itulah korban dipanggil oleh kedelapan pemuda tersebut. Hingga kemudian delapan pemuda yang sedang mambuk tersebut akhirnya memperkosa korban secara bergiliran.
"Dan tidak sampai di situ saja, nahasnya si korban yang sedang bersama temannya tersebut tidak tahu jika rekannya diperkosa dan korban sendiri setelah kejadian masih ikut dua orang pemuda itu lalu diperkosa lagi," ungkapnya.
Peristiwa memilukan itu akhirnya terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA melaporkan atas apa yang menimpa dirinya didampingi oleh orang tuanya.
Baca Juga: Pagar Makan Tanaman, Pria di Jambi Tega Perkosa Istri Teman Sendiri
“Pasca laporan dari korban dan keluaraga, anggota kami melakukan penyelidikan dan alhasil lima pelaku tertangkap di rumahnya. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi atau DPO," Sugeng menjelaskan.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Jember: 6 Bulan Hak Keuangan Tak Dibayar
-
Minta Sertifikat Negatif Covid-19, Seorang Perawat Malah Diperkosa
-
Tengah Berjemur di Pantai Nudis Spanyol, Seorang Wanita Dirudapaksa
-
Rudapaksa Istri Rekan Umur 19 Tahun, Pelaku Hapal Jam Korban saat Mandi
-
5 Pemerkosa Anaknya Masih Berkeliaran, Tangis Ibu Meledak di Kantor Polisi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!