SuaraJatim.id - Lima dari delapan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur inisial N (15) akhirnya diciduk polisi. Kelima pelaku pemerkosaan ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Para pelaku masing-masing berinisial R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Lalu AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang masih buron yakni F, D dan F yang juga berasal dari Kecamatan Tanggul.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan media Suara.com), korban merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Ia diperkosa secara bergiliran oleh delapan tersangka di tengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul pada Rabu (2/9/2020) lalu.
“Ironis kelakuan bejat kedelapan pelaku tersebut diperbuat secara bergilir, satu orang memegangi korban (N), satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai delapan orang," ujar Kapolsek Tanggul AKP Sugeng P, Selasa (8/9/2020).
Sugeng menjelaskan kronologi kejadian tersebut, saat itu korban yang sedang berboncengan bersama teman perempuannya melintas di kawasan perkebunan.
Saat itulah korban dipanggil oleh kedelapan pemuda tersebut. Hingga kemudian delapan pemuda yang sedang mambuk tersebut akhirnya memperkosa korban secara bergiliran.
"Dan tidak sampai di situ saja, nahasnya si korban yang sedang bersama temannya tersebut tidak tahu jika rekannya diperkosa dan korban sendiri setelah kejadian masih ikut dua orang pemuda itu lalu diperkosa lagi," ungkapnya.
Peristiwa memilukan itu akhirnya terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA melaporkan atas apa yang menimpa dirinya didampingi oleh orang tuanya.
Baca Juga: Pagar Makan Tanaman, Pria di Jambi Tega Perkosa Istri Teman Sendiri
“Pasca laporan dari korban dan keluaraga, anggota kami melakukan penyelidikan dan alhasil lima pelaku tertangkap di rumahnya. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi atau DPO," Sugeng menjelaskan.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Jember: 6 Bulan Hak Keuangan Tak Dibayar
-
Minta Sertifikat Negatif Covid-19, Seorang Perawat Malah Diperkosa
-
Tengah Berjemur di Pantai Nudis Spanyol, Seorang Wanita Dirudapaksa
-
Rudapaksa Istri Rekan Umur 19 Tahun, Pelaku Hapal Jam Korban saat Mandi
-
5 Pemerkosa Anaknya Masih Berkeliaran, Tangis Ibu Meledak di Kantor Polisi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat