SuaraJatim.id - Sanksi Administratif diberikan kepada Bupati Jember Faida oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut terbuang dalam Surat Keputusan nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan lantaran Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
"Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya operasional," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Khofifah mengatakan bahwa regulasi tersebut berlaku tidak hanya untuk Bupati Jember, tetapi untuk semua kepala daerah di Indonesia yang melalukan pelanggaran tersebut.
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Karena memang regulasinya demikian," katanya.
Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda lantaran rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti oleh Bupati Jember Faida. Akhirnya DPRD Jember tak berani melakukan pembahasan akibat hal tersebut.
Tim dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui inspektorat pun sempat datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan ini. Namun, pertemuan yang dilakukan juga tak kunjung menghasilkan solusi.
DPRD Jember pun dalam hal ini juga sempat memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati melalui sidang paripurna. Semua fraksi telah sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Namun, Faida menilai, terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.
Baca Juga: Kematian Covid-19 Tinggi di Jatim, Khofifah: Tolong Lihat Data yang Sembuh
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya