Muhammad Taufiq
Rabu, 09 September 2020 | 17:43 WIB
Direktur Utama PT Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono (Kanan) melaporkan PT Darmi Bersaudara Tbk, karena membayar hutang dengan cek kosong sebesar Rp. 650 Juta [Foto: Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Merasa tertipu, PT. Versailles Indomitra Utama melapor ke Polrestabes Surabaya setelah menerima cek kosong dari PT. Darmi Bersaudara Tbk. Cek itu untuk membayar hutang sebesar Rp 650 Juta.

Disampaikan oleh Direktur Utama PT Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono, di Jalan Anjasmoro Surabaya, mereka akhirnya menempuh jalur hukum karena PT. Darmi Bersaudara tak ada niat baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Bahkan melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong.

"Dalam hal ini untuk menjaga nama baik, kami 'menalangi' hutang tersebut, dan PT Darmi Bersaudara, dalam hal ini Nanang dan adiknya yang bernama Aris, memberikan belasan cek, kemudian terakhir-terakhir cek-nya kosong," ujarnya pada SuaraJatim.id, Rabu (9/9/2020) sore.

Berawal dari PT. Darmi Bersaudara mencari bantuan dana untuk biaya operasional ekspor, Vicky memperkenalkan beberapa investor pada perusahaan tersebut, agar bisa menjalankan usahanya.

Bahkan, pada tahun 2018 atau awal tahun 2019, PT. Darmi Bersaudara berhutang pada para investor hingga Rp 27 Miliar dan masih dibayar saat jatuh tempo.

"Pada tahun 2018/2019 awal, sempat mencapai 27 Miliar totalnya, kemudian berangsur-angsur turun, kemudian jatuh tempo dan dibayar. Kemudian pada awal 2019, Darmi sudah mulai macet, sehingga beberapa investor yang kami kenalkan, tidak terbayar, dan para investor komplain pada kami sebagai yang mengenalkan, tentunya punya kewajiban moral untuk menalangi," katanya.

PT Versailles membantu PT Darmi Bersaudara dalam pembayaran hutang ke para investor tersebut, bahkan mencapai Rp 1.270.000.000. Namun karena pada akhir-akhir pembayaran hutang PT Darmi memberikan cek kosong, maka Vicky menggunakan jalur hukum.

"Jadi ini bukti cek kosongnya, kemudian kami juga sangat kesulitan menghubungi dengan telepon maupun text juga tak dijawab, jadi kami akhirnya mengambil langkah hukum, sehingga kami membuat LP dalam cek kosong tersebut," ujarnya.

Selain melakukan laporan ke Kepolisian, Vicky juga mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Darmi Bersaudara ke Pengadilan Negeri Surabaya atas pengakuan tunggakan hutang sebesar Rp 1,27 milliar. "Saat ini PKPU-nya sudah proses persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida

PKPU tersebut, masih kata Vicky, dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Darmi Bersaudara untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Di tengah PKPU tersebut, Nanang mengutus bagian keuangan perusahaan bernama Desan untuk mengajukan perdamaian.

"Namun selalu ingkar janji, mau bayar hari ini gak jadi dan terus mundur, sehingga memaksa kami untuk menjalankan terus proses hukumnya," katanya.

Saat ini laporan polisi atas cek kosong tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Informasi terakhir yang kami dapat sudah dalam tahap penyelidikan," kata Vicky.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More