SuaraJatim.id - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menertibkan warganya agar tidak bakar sampah sembarangan perlu diacungi jempol.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015, pada salah satu bunyi aturan tersebut, yakni dalam Pasal 18 menyebut pelarangan membakar sampah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.
Dia mengemukakan, bagi Warga Bojonegoro yang kedapatan membakar sampah bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
“Sehingga selain membakar sampah itu kena sanksi pidana, sebenarnya juga berdampak pada kerusakan lingkungan atau disebut efek rumah kaca,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, sebelumnya Damkar Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kebakaran di musim kemarau.
Surat itu diedarkan melalui pemerintahan desa, kecamatan hingga kelompok masyarakat yang dianggap bisa menyebarluaskan imbauan tersebut.
Menurut Gunawan, pemicu terjadinya kebakaran saat musim kemarau lebih rentan terjadi. Pemicu yang sering terjadi di antaranya dari aktivitas rumah tangga.
Misalnya, lupa mematikan kompor gas setelah memasak, membiarkan anak-anak bermain sumber api, instalasi listrik dan dari pembakaran sampah.
Baca Juga: Kebakaran di Cakung: 9 Mobil, 7 Rumah dan Satu Pabrik Ludes Dilalap Api
Salah satu contoh kasus kebakaran yang terjadi belakangan adalah rumpun bambu milik Ashari (64) Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.
Kebakaran tersebut berasal dari pembakaran sampah daun kering yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Karena lokasi berdekatan dengan permukiman sehingga membahayakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur