Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 September 2020 | 10:48 WIB
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro sedang melakukan pemadaman rumpun bambu yang terbakar. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menertibkan warganya agar tidak bakar sampah sembarangan perlu diacungi jempol.

Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015, pada salah satu bunyi aturan tersebut, yakni dalam Pasal 18 menyebut pelarangan membakar sampah.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.

Dia mengemukakan, bagi Warga Bojonegoro yang kedapatan membakar sampah bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Kebakaran di Cakung: 9 Mobil, 7 Rumah dan Satu Pabrik Ludes Dilalap Api

“Sehingga selain membakar sampah itu kena sanksi pidana, sebenarnya juga berdampak pada kerusakan lingkungan atau disebut efek rumah kaca,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (10/9/2020).

Tak hanya itu, sebelumnya Damkar Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kebakaran di musim kemarau.

Surat itu diedarkan melalui pemerintahan desa, kecamatan hingga kelompok masyarakat yang dianggap bisa menyebarluaskan imbauan tersebut.

Menurut Gunawan, pemicu terjadinya kebakaran saat musim kemarau lebih rentan terjadi. Pemicu yang sering terjadi di antaranya dari aktivitas rumah tangga.

Misalnya, lupa mematikan kompor gas setelah memasak, membiarkan anak-anak bermain sumber api, instalasi listrik dan dari pembakaran sampah.

Baca Juga: 128 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Gedung Kejagung Terbakar Masih Gelap

Salah satu contoh kasus kebakaran yang terjadi belakangan adalah rumpun bambu milik Ashari (64) Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.

Kebakaran tersebut berasal dari pembakaran sampah daun kering yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Karena lokasi berdekatan dengan permukiman sehingga membahayakan.

Load More