SuaraJatim.id - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menertibkan warganya agar tidak bakar sampah sembarangan perlu diacungi jempol.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015, pada salah satu bunyi aturan tersebut, yakni dalam Pasal 18 menyebut pelarangan membakar sampah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.
Dia mengemukakan, bagi Warga Bojonegoro yang kedapatan membakar sampah bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
“Sehingga selain membakar sampah itu kena sanksi pidana, sebenarnya juga berdampak pada kerusakan lingkungan atau disebut efek rumah kaca,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, sebelumnya Damkar Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kebakaran di musim kemarau.
Surat itu diedarkan melalui pemerintahan desa, kecamatan hingga kelompok masyarakat yang dianggap bisa menyebarluaskan imbauan tersebut.
Menurut Gunawan, pemicu terjadinya kebakaran saat musim kemarau lebih rentan terjadi. Pemicu yang sering terjadi di antaranya dari aktivitas rumah tangga.
Misalnya, lupa mematikan kompor gas setelah memasak, membiarkan anak-anak bermain sumber api, instalasi listrik dan dari pembakaran sampah.
Baca Juga: Kebakaran di Cakung: 9 Mobil, 7 Rumah dan Satu Pabrik Ludes Dilalap Api
Salah satu contoh kasus kebakaran yang terjadi belakangan adalah rumpun bambu milik Ashari (64) Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.
Kebakaran tersebut berasal dari pembakaran sampah daun kering yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Karena lokasi berdekatan dengan permukiman sehingga membahayakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan