SuaraJatim.id - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menertibkan warganya agar tidak bakar sampah sembarangan perlu diacungi jempol.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015, pada salah satu bunyi aturan tersebut, yakni dalam Pasal 18 menyebut pelarangan membakar sampah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.
Dia mengemukakan, bagi Warga Bojonegoro yang kedapatan membakar sampah bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga: Kebakaran di Cakung: 9 Mobil, 7 Rumah dan Satu Pabrik Ludes Dilalap Api
“Sehingga selain membakar sampah itu kena sanksi pidana, sebenarnya juga berdampak pada kerusakan lingkungan atau disebut efek rumah kaca,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, sebelumnya Damkar Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kebakaran di musim kemarau.
Surat itu diedarkan melalui pemerintahan desa, kecamatan hingga kelompok masyarakat yang dianggap bisa menyebarluaskan imbauan tersebut.
Menurut Gunawan, pemicu terjadinya kebakaran saat musim kemarau lebih rentan terjadi. Pemicu yang sering terjadi di antaranya dari aktivitas rumah tangga.
Misalnya, lupa mematikan kompor gas setelah memasak, membiarkan anak-anak bermain sumber api, instalasi listrik dan dari pembakaran sampah.
Baca Juga: 128 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Gedung Kejagung Terbakar Masih Gelap
Salah satu contoh kasus kebakaran yang terjadi belakangan adalah rumpun bambu milik Ashari (64) Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
Ritual Leluhur Berujung Tragis: Pria Ini Diduga Picu Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah Korsel
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi