SuaraJatim.id - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menertibkan warganya agar tidak bakar sampah sembarangan perlu diacungi jempol.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015, pada salah satu bunyi aturan tersebut, yakni dalam Pasal 18 menyebut pelarangan membakar sampah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut diatur juga sanksi bagi pembakar sampah.
Dia mengemukakan, bagi Warga Bojonegoro yang kedapatan membakar sampah bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
“Sehingga selain membakar sampah itu kena sanksi pidana, sebenarnya juga berdampak pada kerusakan lingkungan atau disebut efek rumah kaca,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, sebelumnya Damkar Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kebakaran di musim kemarau.
Surat itu diedarkan melalui pemerintahan desa, kecamatan hingga kelompok masyarakat yang dianggap bisa menyebarluaskan imbauan tersebut.
Menurut Gunawan, pemicu terjadinya kebakaran saat musim kemarau lebih rentan terjadi. Pemicu yang sering terjadi di antaranya dari aktivitas rumah tangga.
Misalnya, lupa mematikan kompor gas setelah memasak, membiarkan anak-anak bermain sumber api, instalasi listrik dan dari pembakaran sampah.
Baca Juga: Kebakaran di Cakung: 9 Mobil, 7 Rumah dan Satu Pabrik Ludes Dilalap Api
Salah satu contoh kasus kebakaran yang terjadi belakangan adalah rumpun bambu milik Ashari (64) Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.
Kebakaran tersebut berasal dari pembakaran sampah daun kering yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Karena lokasi berdekatan dengan permukiman sehingga membahayakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang