Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 September 2020 | 13:43 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi guru sekolah daring dalam program "Guruku" di rumah dinasnya, Sabtu (5/9/2020). [Dok. Humas Pemkot Surabaya]

Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui memang masih terus dibahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk, kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020.

“Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya,” kata Irvan.

Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.

Baca Juga: Guru SD dan SMP Terpapar Covid-19 di Surabaya Tinggi, Kini Jadi 393 Orang

“Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa,” katanya.

Load More