Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Senin, 14 September 2020 | 08:05 WIB
Pesepeda di ruas tol kiri jalan [screenshot video @warung_jurnalis].
  • Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
  • Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
  • Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
  • Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Load More