Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 14 September 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi--para tersangka kasus perampokan. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJatim.id - Sepasang suami-istri di Semampir, Surabaya dicokok aparat kepolisian karena melakukan tindak kejahatan. Bahkan, RM dan istrinya, RA ini bersekongkol dengan mertua laki-laki berinisial AS (38) saat beraksi merampok barang bawaan calon korbannya.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, modus ketiga pelaku ini cenderung baru. Para pelaku mengincar calon korban lewat jejaring sosial yakni Facebook. Seusai berkenalan di dunia maya, para pelaku ini lalu berpura-pura mengajak bertemu untuk berbincang masalah bisnis dengan calon korbannya.

"Modusnya mencari teman di Facebook atau sosial media kemudian dirampas barang berharganya cukup banyak. Dan bahkan belakangan ini pemberitaan terkait kasus seperti ini sudah marak,” kata Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus seperti dikutip dari Beritajatim.com, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut, Kompol Aryanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendalami laporan dari korban. Polisi meringkus ketiga tersangka pada Kamis, (20/8/2020) lalu.

Baca Juga: 10 Alasan Pasutri Berhenti Berhubungan Seksual, Selingkuh Nomor Berapa?

“Bermula adanya laporan dari korban inisial RAK lalu angota melakukan penyelidikan tentang aksi perampasan handphone. Setelah diselidiki ternyata ayah mertua dan pasutri yang tak lain anaknya ini bersekongkol. Modusnya cari korban untuk diajak ketemuan,” paparnya.

Sementara saat petugas melakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang berdiri dipinggir jalan. Mereka membawa sepeda motor jenis Mio Soul warna merah dengan Nopol L 4153 RX. Selanjutnya petugas mengamankan RM. Hingga akhirnya ayah mertua dan menantu pun diamankan tak jauh dari lokasi RM.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, 1 pelaku bernama RM sedang membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan, sehingga ketiganya beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Kepada petugas, sambungnya, para pelaku sudah melakukan aksi dua kali di wilayah hukum Polsek Semampir.

Sedangkan untuk HP yang pada waktu lalu dicuri sudah dijual ke Pasar Maling seharga Rp 700 ribu dan dibagi ke mertuanya sebesar Rp 200.000, untuk sisanya dibayarkan sewa indekos. 

Baca Juga: Hits: Scorpio Lagi Baper, Wujud Lelaki dengan Tato Hitam di Seluruh Tubuh

Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah dus book handphone merek OPPO type F9 dan 1 buah senjata tajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah bernopo L – 4153 RX.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam."

Load More