SuaraJatim.id - Akhir pekan kemarin, Minggu (13/9/2020) ada kejadian viral pesepeda masuk ke jalan tol Jagorawi. Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian ini. Serta mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.
Dipetik dari rilis Jasamarga Metropolitan Tollroad No 66/2020 tanggal 14 September 2020 sebagaimana diterima Suara.com, jaringan Suarajatim.id, Jasa Marga memberikan informasi tentang video viral para pesepeda masuk jalan tol Jagorawi.
Disebutkan bahwa menindaklanjuti pelanggaran kegiatan bersepeda yang viral beredar, di mana para pesepeda menerobos masuk dan melintas di Jalan Tol Jagorawi pada hari Minggu pagi 13 September 2020, Jasa Marga dan pihak Kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap pelanggaran ini.
Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol, dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.
Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, disebutkan:
- Rombongan pesepeda yang berasal dari Bekasi dan Pamulang melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi.
- Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu enam orang karyawan PT WM dan satu orang peserta lain.
- Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda itu, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.
- Kompol Fitrisia Kamila Tasran, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.
- Hal ini dipertegas dari keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pk 08.45 WIB.
- Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan itu tidak ada gerbang tol.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dan atas pelanggaran tadi, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4 dijelaskan, "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".
Hal ini ditegaskan oleh Kompol Fitrisia Kamila Tasran, "Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 juta."
Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda itu, mereka berkomitmen bahwa kejadian seperti yang mereka lakukan tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Ada 7 Orang, Mayoritas Warga Bekasi
Berita Terkait
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Hindari Macet Laga Persija vs Persib di GBK, Cek Panduan Rekayasa Lalu Lintas Besok
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan