SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (14/9/2020) kembali menggelar sidang Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto yang menjadi terdakwa dalam kasus penanaman pohon ganja secara hidroponik.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dede Suryaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar ini mengagendakan keterangan dua saksi meringankan dan juga keterangan ahli.
Kuasa hukum terdakwa, Singgih Tommy Gumilang mendatangkan ahli terapi hormon. yakni dokter Widya Murni dari Klinik Jakarta Asah Asih Clinic (JAAC).
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan banyak hal tentang bagaimana pengaruh hormon terhadap organ tubuh.
Baca Juga: Tanam Ganja di Apartemen, Youtuber 18 Tahun Ditangkap
Lalu ketua majelis hakim menanyakan tentang apakah seorang pasien mengobati penyakitnya dengan upaya sendiri. Menurut ahli, hak itu adalah merupakan HAM bagi semua orang.
Ahli pun menjelaskan bagaimana trend di dunia tentang pengobatan dengan memakai ganja, dan menurut ahli ganja yang dianggap mengandung narkotika ternyata sangat baik untuk kesehatan.
Ahli pun menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk melakukan riset banyaknya manfaat ganja untuk kesehatan.
Saksi pun menjelaskan bahwa ganja tidak menyebabkan seseorang menjadi fly apabila cara menggunakannya tidak dibakar.
“Kalau sebagai obat sekarang disuling. Akar ganja sangat baik untuk diabet. Ganja bisa untuk penyakit epilepsi, dengan ganja ini bisa untuk kanker stadium lanjut,” kata dia seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Tutup 2 Pekan karena Ada Pegawai Positif Corona
Namun kata ahli, karena negara kita masih belum memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan maka masih belum bisa digunakan.
Masih menurut ahli, tingkat ketergantungan ganja, sama dengan nikotin. Kalau ketergantungan ganja tidak berciri kejang-kejang kecuali dia ketergantungan narkotika lain.
Perlu diketahui, akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano diadili di PN Surabaya, secara virtual.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum M Nizar dari Kejati Jatim mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Dede Suryaman itu.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa.
Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 sentimeter sampai kode 13 tingggi 13 sentimeter dan handphone warna putih merek Iphone.
Jaksa M Nizar dalam dakwaannya memaparkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh terdakwa dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik yang menggunakan media air dalam pot kecil dan besar.
Berita Terkait
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Ajukan Memori Kasasi: Ini Langkah Terakhir?
-
Cek Fakta: 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Benarkah?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan